Sorotan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Proyek Pengaman Pantai di Gunungsitoli

 



Gunungsitoli, NEWSNTT.COM - Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek Pengaman Pantai yang diduga kuat sarat konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat daerah. Sabtu ( 10/01/2026 )


Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat aktif serta keluarga pejabat legislatif dalam kepemilikan atau penguasaan proyek yang bersumber dari keuangan negara.


“Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah mengarah pada dugaan KKN dan penyalahgunaan jabatan. Kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung agar diusut secara terbuka dan objektif,” tegas Happy A. Zalukhu.


Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang. Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak sejalan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Gunungsitoli.


Sorotan serupa juga disampaikan oleh Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPC Gunungsitoli, Siswanto Laoli. Ia menilai maraknya dugaan pengalihan dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) ke wilayah yang beririsan langsung dengan rumah pribadi pejabat merupakan bentuk nyata konflik kepentingan.


“Dana pokir adalah uang rakyat, bukan instrumen untuk memperkuat aset pribadi pejabat. Jika pembangunan berada di belakang atau sekitar rumah pejabat, itu patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Siswanto.


Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, karena mengarah pada perbuatan melawan hukum dan pengunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.


Kedua pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna mencegah pembiaran yang dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.


“Jabatan adalah amanah. Ketika kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hukum harus hadir,” tegas Siswanto.


( Deni Zega )

Lebih baru Lebih lama