IPMMO Jawa Bali Dukung Aksi GPMR-IJ: “Hentikan Darurat Militer dan Krisis Kemanusiaan di Intan Jaya



Sorong, NEWSNTT.COM - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni Intan Jaya (IPMMO) Koordinator Wilayah Jawa Timur–Bali menyatakan dukungan penuh terhadap Aksi Gerakan Pelajar, Mahasiswa, dan Rakyat Intan Jaya (GPMR-IJ) yang menuntut penghentian darurat militer dan krisis kemanusiaan berkepanjangan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.


Koordinator IPMMO Jawa Bali, Yano Ugipa,Ia menegaskan bahwa penderitaan warga sipil di Intan Jaya bukan isu biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.


Kami tegaskan, yang terjadi di Intan Jaya bukan sekadar gangguan keamanan. Ini krisis kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan konstitusi negara,” kata Yano di Malang, 13 Januari 2026.


Mengacu pada Konstitusi dan UU Otonomi Khusus dan (IPMMO) mengingatkan bahwa negara wajib melindungi warga sipil berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) tentang hak rasa aman, dan Pasal 28I ayat (4) tentang kewajiban negara menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM.


UU Otsus itu bukan hanya soal dana. Intinya adalah perlindungan martabat orang asli Papua. Tapi hari ini, yang terjadi justru sebaliknya,” tegasnya.


Kronologi Konflik dan Deret Panjang Korban Menurut IPMMO, eskalasi konflik meningkat sejak 2019. Pada periode tersebut:


terjadi operasi militer berulang penembakan di area pemukiman pendirian pos-pos militer di kampung perpindahan paksa warga dari rumah dan kebun jadi Kami mencatat rangkaian peristiwa yang terjadi di Bilogai, Hitadipa, Sugapa, dan sekitarnya. Setiap operasi militer selalu diikuti pengungsian, korban jiwa, dan trauma pada anak-anak,” kata Yano.


UUD 1945 sudah tegas mengatakan negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia. Tapi di Intan Jaya, masyarakat justru hidup dalam ketakutan,” ujar Yano.




Selain UUD, mereka juga merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas pendidikan serta kesehatan.


Yano juga mengingatkan amanat UU Otonomi Khusus Papua jadi UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 ada pasal yang menjamin perlindungan hak-hak orang asli Papua jadi kewajiban negara memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan rasa aman


Mereka menegaskan, korban bukan hanya kombatan, tetapi warga sipil tak bersenjata orang tua perempuan anak-anak dan tenaga kesehatan guru jadi ada yang ditembak, ada yang meninggal karena tidak mendapat akses kesehatan, ada yang putus sekolah, ada yang trauma hingga tidak berani kembali ke rumah. Mereka semua adalah korban,” ujarnya.


Data pengungsian dan layanan publik lumpuh hingga awal 2026 ini sekitar puluhan ribu warga Intan Jaya dan Puncak Jaya terpaksa mengungsi ke Nabire, Timika, dan daerah lain


banyak di antaranya belum dapat kembali ke kampung halaman sektor pendidikan dan kesehatan juga lumpuh dan puluhan sekolah tutup total selama bertahun-tahun puskesmas berhenti beroperasi guru dan tenaga medis meninggalkan wilayah karena ancaman keamanan apa artinya negara jika anak anak tidak bisa sekolah selama bertahun-tahun? Apa artinya pembangunan jika orang sakit tidak punya fasilitas berobat?” ujar Yano.


Militerisasi ruang hidup warga IPMMO menyebut pendirian sekitar puluhan pos militer di wilayah pemukiman sebagai bentuk militerisasi ruang sipil.


kampung dijadikan pos, rumah ibadah dijaga aparat bersenjata, jalan menjadi titik pemeriksaan. Ini bukan situasi normal, ini darurat militer tidak dinyatakan,” tegas Yano.


Di akhir pernyataan, Yano Ugipa mengatakan bahwa Intan Jaya bukan ladang operasi militer. Intan Jaya adalah tanah hidup manusia. Negara wajib menghormati konstitusi, HAM, dan UU Otsus. Tidak ada satu pasal pun yang memberi izin untuk membiarkan rakyat hidup dalam ketakutan.


Enam Tuntutan Utama


Melalui pernyataan sikap bersama GPMR-IJ, IPMMO menyampaikan tuntutan:


1. Pertama, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya harus menegakkan kembali suprastruktur dan infrastruktur pemerintahan.”


2., Komnas HAM RI harus mengusut tuntas penembakan di Sugapa secara independen.”


3. seluruh pengungsi harus dipulangkan secara aman dan bermartabat tanpa intimidasi militer.”


4. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera menarik 32 pos militer dari wilayah Intan Jaya.”


5. pemerintah daerah wajib menggerakkan pembangunan ekonomi berbasis rakyat, bukan berbasis operasi keamanan.”


6., 42 sekolah yang lumpuh selama enam tahun terakhir harus segera diaktifkan kembali



( Jensen Segeit )

Lebih baru Lebih lama