Para Jurnalis Tidak Bisa Lagi Dituntut Hukuman Pidana Dan Perdata Dalam Tugas Jurnalistik

 

SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Saat inilah dilakukan penguatan dan penjelasan tetap bahwa para jurnalis di seluruh Indonesia punya hak untuk memberikan informasi yang terang kepada publik tanpa ada lagi suatu pasal Undang undang yang .mengejang informasi karena itu adalah hak tahu publik


Prihal tersebut telah menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi   bahwa Jurnalis Tidak Bisa dijerat Pidana atau Perdata dalam kaitan tugas jurnalistik.


MK menilai kalau dituntut dengan pasal ITE maka dapat menimbulkan kriminalisasi pada Jurnalis dalam melakukan tugas pers.


 Ketua Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengatakan bahwa Perkara  tersebut diajukan oleh Ikatan wartawan  hukum ( IWAKUM) melalui ketua  umum,Irfan Kamil  dan Sekretaris ,Ponco Sulaksono ." Perlindungan hukum bersifat khusus dan Afirmatif  bukan keistimewaan wartawan saja namun untuk rasa keadilan Substantif  dalam instrumen konstitusi,"  jelas  M Guntur Hamzah.


Pernyataan tersebut menguat setelah dibacakan putusan  pertimbangan  hukum dengan nomor  145/ PUU - XIII/2025 dalam sidang pengucapan  putusan  pada Senin (19/01/2026). Diruang sidang pleno 

 MK di jakarta .


Perlindungan hukum bagi jurnalis bukan untuk melindungi secara Individu tapi tujuan nya untuk melindungi kepentingan publik yaituhak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapat informasi  yang Valid ,Akurat, tajam dan terpercaya 

 (EKO)

Lebih baru Lebih lama