SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Saat inilah dilakukan penguatan dan penjelasan tetap bahwa para jurnalis di seluruh Indonesia punya hak untuk memberikan informasi yang terang kepada publik tanpa ada lagi suatu pasal Undang undang yang .mengejang informasi karena itu adalah hak tahu publik
Prihal tersebut telah menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jurnalis Tidak Bisa dijerat Pidana atau Perdata dalam kaitan tugas jurnalistik.
MK menilai kalau dituntut dengan pasal ITE maka dapat menimbulkan kriminalisasi pada Jurnalis dalam melakukan tugas pers.
Ketua Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengatakan bahwa Perkara tersebut diajukan oleh Ikatan wartawan hukum ( IWAKUM) melalui ketua umum,Irfan Kamil dan Sekretaris ,Ponco Sulaksono ." Perlindungan hukum bersifat khusus dan Afirmatif bukan keistimewaan wartawan saja namun untuk rasa keadilan Substantif dalam instrumen konstitusi," jelas M Guntur Hamzah.
Pernyataan tersebut menguat setelah dibacakan putusan pertimbangan hukum dengan nomor 145/ PUU - XIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/01/2026). Diruang sidang pleno
MK di jakarta .
Perlindungan hukum bagi jurnalis bukan untuk melindungi secara Individu tapi tujuan nya untuk melindungi kepentingan publik yaituhak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapat informasi yang Valid ,Akurat, tajam dan terpercaya
(EKO)
