Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Rote Barat Laut, Dua Nama Disebut

 


NEWSNTT – Seorang warga bernama Arbet Modok melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Rote Ndao, pada Minggu, 15 Februari 2026.

Laporan tersebut telah teregister sebagai dugaan pelanggaran Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi di Jl. Koli, RT 16 RW 09, Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut, dengan titik koordinat 10°48'14.4"S 123°0'12.6"E.

Dalam laporan tersebut, dua nama disebut sebagai terlapor, yakni Tison Ndun dan Paulus Ndun.

Berdasarkan keterangan saksi dalam laporan, kejadian terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Saksi bernama Dedi Modok melihat dua terlapor sedang melakukan aktivitas penebangan pohon jati di lahan yang diklaim milik pelapor.

Saksi kemudian mendatangi kedua terlapor dan menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut masih dalam proses, serta harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik lahan, Arbet Modok.

Namun salah satu terlapor, Tison Ndun, diduga menjawab:

Nah ini bapak Paulus Ndun yang menyuruh kami untuk sensor.”

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Laut. Anggota piket Polsek bersama pelapor langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, anggota Polsek menyampaikan bahwa terdapat laporan aktivitas penebangan pohon jati di lahan warga tanpa izin.

Namun, terlapor Paulus Ndun diduga merespons dengan nada menantang, dengan mengatakan:

“Pokoknya urusan mau membantu untuk mediasi, saya tidak mau peduli. Kecuali ada eksekusi langsung dari pengadilan, saya tetap akan beraktivitas di lokasi tanah ini.”

Aparat kepolisian kemudian berupaya memberikan imbauan, namun tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Karena tidak ada kesepakatan di lokasi, pelapor akhirnya mendatangi kantor SPKT Polres Rote Ndao untuk membuat laporan resmi, agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak keluarga pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menerima laporan, serta berharap penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Penulis: Zakha Tulle

Editor : Ayrton Dethan

Lebih baru Lebih lama