Kabupaten Tasikmalaya, NEWSNTT.COM — Revitalisasi Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Jalan Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang menelan anggaran fantastis Rp3,5 miliar, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang sejatinya menjadi kebanggaan daerah—karena Kabupaten Tasikmalaya masuk 20 besar terbaik nasional dan menempati peringkat ke-16 se-Indonesia, sehingga mendapat reward dari Kementerian Koperasi RI justru berujung temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akibat kekurangan spesifikasi bangunan. Kamis ( 22/01/2026 )
Munculnya temuan BPK ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta tidak proporsionalnya peran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) bersama pengawas teknis dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Ironisnya, di tengah mencuatnya persoalan, Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya justru terkesan menghindari media. Pada Kamis (22/01/2026), sejumlah wartawan kembali mendatangi kantor Diskopukmindag untuk meminta klarifikasi langsung. Namun, upaya tersebut berakhir nihil. Sang kepala dinas tidak dapat ditemui dengan alasan kesibukan.
Sementara itu, pada Rabu (21/01/2026), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ucup, mengakui bahwa dirinya ditunjuk sebagai PPTK dalam proyek revitalisasi Gedung PLUT tersebut.
“Untuk kegiatan revitalisasi Gedung PLUT memang saya PPTK-nya. Waktu itu kebetulan tidak ada yang mau jadi PPTK, saya ditugaskan oleh Pak Kadis dan Bu Sekdis,” ujar Ucup.
Namun, pengakuan Ucup justru memunculkan persoalan baru. Ia secara terbuka menyatakan tidak sepenuhnya memahami aspek teknis pekerjaan.
“Kalau masalah teknis saya kurang memahami, tapi saya selalu koordinasi dengan pengawas,” katanya.
Saat disinggung mengenai temuan LHP BPK terkait kekurangan spesifikasi yang berujung pada nilai temuan ratusan juta rupiah, Ucup menyebut adanya perbedaan penilaian antara pihak pelaksana dan BPK.
“Menurut kami, konsultan dan pelaksana sudah sesuai gambar dan spesifikasi. Warna sudah benar, ukuran keramik juga sesuai. Tapi menurut BPK itu salah, sampai akhirnya muncul temuan sekitar Rp230 juta dan dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ucup mengakui keterbatasannya dalam mengawasi detail pekerjaan konstruksi.
“Yang kasat mata saja saya tahu, seperti ukuran keramik atau besi sesuai gambar. Tapi kalau misalnya takaran semen kurang, saya tidak tahu. Tahu-tahu bangunan sudah jadi,” tambahnya.
Saat ditanya terkait proses lelang dan tanggung jawab kebijakan, Ucup dengan tegas menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“Kalau mau lebih jelas soal lelang, saya tidak tahu. Yang tahu itu Pak Kadis. Langsung saja ke Pak Kadis,” katanya.
Sayangnya, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Diskopukmindag kembali menemui jalan buntu. Pada Kamis (22/01/2026), sejumlah media mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan mendatangi kantor dinas, namun tidak mendapat respons sama sekali. Bahkan, pihak keamanan kantor justru mengarahkan media untuk kembali menemui PPTK.
Sikap bungkam dan menghindar ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik:
Ada apa dengan Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya?
Mengapa pejabat penanggung jawab justru enggan memberikan klarifikasi atas proyek bernilai miliaran rupiah yang telah dinyatakan bermasalah oleh BPK?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi, sementara desakan transparansi dan akuntabilitas terus menguat dari berbagai kalangan.
( Tim )
