Rumah Dibakar, Pelaku Belum Ditangkap Komda PMKRI Papua Barat Daya Bersuara Keras




Sorong, NEWSNTT.COM - Komda PMKRI Papua Barat Daya Desak Polisi, Pemkab Maybrat Tambrauw, dan LMA Bertindak Cepat  Lebih 24 Jam Kasus Penikaman Kader PMKRI Tak Terungkap, Rumah Korban Dibakar Massa Kami dari Komda PMKRI Papua Barat Daya menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya kader terbaik kami pimpinan Komda PMKRI Papua Barat Daya, dalam pernyataan sikap resmi, Senin.(19/1/2025) Saat di wawancarai Jubi di alun alun aimas kabupaten Sorong provinsi papua barat daya.


Yance menegaskan, wafatnya Alma Huma, kader aktif PMKRI Kabupaten Sorong, merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap biasa ini bukan sekadar kasus kriminal, ini adalah kegagalan negara melindungi nyawa warga sipil,” ujar Yance.


Kami mendesak Polda Papua Barat Daya segera turun tangan dan memerintahkan jajaran kepolisian untuk secepatnya menangkap pelaku penikaman dan angan biarkan hukum kalah oleh kekerasan, tegas Yance Yesnath, pimpinan Komda PMKRI Papua Barat Daya 


 komda PMKRI Papua Barat Daya mencatat bahwa hingga lebih dari 1x24 jam pascakejadian penikaman, aparat kepolisian belum juga menangkap pelaku keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi, karena berdampak langsung pada situasi keamanan,” katanya.


Menurut Komda PMKRI Papua Barat Daya, lambannya penegakan hukum telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat ketika hukum tidak hadir dengan cepat, masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Yance.


Alma Huma, kata Yance, adalah kader aktif yang selama ini terlibat dalam kerja kerja sosial dan organisasi dan dia bukan pelaku kekerasan, dia korban kekerasan brutal,” tegasnya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya menilai aparat seharusnya bergerak cepat sejak awal kejadian Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan dengan kelambanan birokrasi dan kematian Alma Huma, lanjutnya, telah memicu emosi dan kemarahan masyarakat dari kabupaten tambrauw yang mana suda membakar rumah korban hari ini masyarakat sudah membakar rumah korban di Jalan Intipura, Aimas, Kabupaten Sorong,” ungkap Yance.


Ia menilai pembakaran rumah tersebut sebagai alarm keras atas kegagalan negara mengelola konflik ini adalah akibat langsung dari lambatnya kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga adat,” katanya.


Penegakan Hukum Dinilai Lambat, Komda PMKRI Papua Barat Daya Soroti Kewajiban Polisi Berdasarkan undang undang komda PMKRI Papua Barat Daya menilai lambannya penangkapan pelaku penikaman terhadap kader PMKRI bertentangan dengan kewajiban kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


dalam Pasal 13 UU Kepolisian ditegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yance Yesnath.


Ia menegaskan, kegagalan menangkap pelaku lebih dari 1x24 jam menunjukkan fungsi penegakan hukum tidak berjalan optimal dan pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian dengan jelas menyebutkan bahwa Polri wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Ini bukan pilihan, ini perintah undang-undang,” ujar Yance.


Menurut Komda PMKRI Papua Barat Daya, peristiwa penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia telah memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Yance.


Selain itu, apabila penikaman dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara artinya, ini bukan kasus ringan yang bisa ditunda-tunda penanganannya,” tegasnya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya juga menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman,” ujar Yance.


Ia menegaskan, ketika negara gagal memberikan rasa aman dan kepastian hukum, maka negara telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya negara tidak boleh absen ketika warganya kehilangan nyawa akibat tindak kekerasan,” katanya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya juga mengingatkan pemerintah daerah bahwa kewajiban menjaga ketenteraman umum melekat pada kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Yance.


Menurutnya, pembakaran rumah warga yang terjadi di Aimas merupakan bukti bahwa ketertiban umum telah terganggu ini konsekuensi langsung dari kelambanan negara dalam menegakkan hukum komda PMKRI Papua Barat Daya juga menekankan bahwa penyelesaian adat yang melibatkan LMA tidak boleh menggugurkan proses hukum pidana.


Penyelesaian adat penting untuk perdamaian sosial, tetapi pidana tetap harus berjalan sesuai hukum negara dan ia menegaskan, prinsip tersebut sejalan dengan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dan siapa pun pelakunya, dari latar belakang apa pun, wajib diproses secara hukum,” ujarnya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya pernyataan hukumnya dengan menegaskan bahwa keterlambatan penegakan hukum hanya akan memperbesar konflik sosial dan undang undang sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk menjalankannya jadi jika hukum ditegakkan cepat dan adil, konflik tidak akan meluas. Jika hukum lambat, negara sedang membuka pintu kekacauan,” tutupnya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw untuk segera turun tangan kami minta kedua pemerintah kabupaten ini bertanggung jawab, karena kejadian ini sudah mengganggu stabilitas keamanan Papua Barat Daya,” ujar Yance.


Menurutnya, konflik ini tidak bisa dilepaskan dari relasi sosial dan adat antarwilayah karena itu, pemerintah harus segera memfasilitasi pertemuan kedua kepala suku,” katanya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya juga mendesak Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Maybrat dan LMA Tambrauw untuk tidak tinggal diam dan LMA punya tanggung jawab moral dan adat untuk mencegah konflik meluas,” ujar Yance.


Ia menegaskan, penyelesaian adat harus dilakukan secara cepat dan tegas kalau adat dibiarkan pasif, konflik ini bisa berubah menjadi konflik horizontal,” katanya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya menilai koordinasi antarinstansi saat ini sangat lemah kami tidak melihat langkah terpadu antara polisi, pemerintah daerah, dan LMA,” ujar Yance.


Kondisi tersebut, kata dia, membuka ruang bagi aksi main hakim sendiri ketika hukum tidak bekerja, massa bergerak kami komda PMKRI Papua Barat Daya mendesak kepolisian segera menangkap pelaku penikaman


Tangkap pelaku sekarang juga, jangan tunggu situasi semakin rusuh dan ia mengingatkan bahwa keadilan yang terlambat adalah bentuk ketidakadilan dan setiap jam keterlambatan memperbesar potensi konflik,” katanya.


Selain penegakan hukum, Komda PMKRI Papua Barat Daya juga menuntut transparansi aparat polisi harus terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar dan Komda PMKRI Papua Barat Daya juga menaruh perhatian pada hak keluarga korban.


Kami berharap Alma Huma dimakamkan secara terhormat sesuai martabat kemanusiaa dan Yance menyatakan, organisasi akan mendampingi keluarga korban dalam proses ini dan komda PMKRI Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” ujar Yance.


Ia menyebut, seluruh jaringan PMKRI di Papua Barat Daya telah diinstruksikan untuk mengawal kasus ini dan ini bukan kasus lokal semata, ini persoalan kemanusiaan dan keadilan,” katanya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya juga mengingatkan bahwa konflik sosial di Papua sering berawal dari kasus kriminal yang dibiarkan jadi sejarah Papua penuh dengan luka akibat pembiaran negara,” ujar Yance.


Ia menegaskan bahwa kematian Alma Huma tidak boleh menambah daftar panjang korban tanpa keadilan komda PMKRI Papua Barat Daya juga menyerukan agar masyarakat menahan diri dan kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi kekerasan bukan solusi,” katanya.


Namun Yance menegaskan, seruan damai harus dibarengi tindakan nyata dari negara jangan hanya minta masyarakat tenang, sementara pelaku masih bebas,” ujarnya.


Komda PMKRI Papua Barat Daya menilai situasi ini sudah mengancam keamanan Kabupaten Sorong dan wilayah sekitarnya ini bukan masalah kecil, ini krisis keamanan sosial dan Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera turun langsung ke lapangan jangan hanya bekerja dari balik meja,” ujar Yance.


Menurutnya, kasus ini adalah ujian nyata bagi kepemimpinan daerah dan aparat keamanan apakah negara hadir atau kembali absen?” katanya.


Pembakaran rumah, lanjut Yance, adalah sinyal runtuhnya kepercayaan publik ini alarm keras yang tidak boleh diabaikan komda PMKRI Papua Barat Daya mengingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, konflik bisa meluas jangan tunggu korban berikutnya,” kata Yance.


Organisasi, kata dia, berdiri penuh bersama keluarga korban kami tidak akan membiarkan kader kami mati sia sia Yance pernyataannya dengan tuntutan tegas bahwa polisi segera tangkap pelaku, libatkan adat, dan pulihkan keamanan sekarang juga,” katanya.


“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya ia menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan aparat dan negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” ujar Yance.


Komda PMKRI Papua Barat Daya kembali menyampaikan belasungkawa mendalam kami berduka bersama keluarga Alma Huma ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi total bagi aparat dan pemerintah daerah jika tidak, konflik serupa akan terus berulang kamu komda PMKRI Papua Barat Daya menegaskan akan terus menyuarakan keadilan dan ini bukan akhir, ini awal perjuangan menuntut keadilan bagi korban,” tutup Yance Yesnath.


( Jensen Segeit )

Lebih baru Lebih lama