Sorong, NEWSNTT.COM - Puluhan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) menggelar aksi keras di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat, Satker PJN Wilayah III Sorong, Kilometer 10 Kota Sorong. Mereka menuntut negara taat pada aturan sendiri Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Perpres 108 Tahun 2025 — bukan sekadar jargon belas kasihan terhadap Papua.
Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Barat Daya, Thomas Jaferson Baru, bicara lugas tanpa basa basi kami kontraktor Orang Asli Papua hari ini hanya jadi penonton dan menderita di atas tanah kami sendiri. Otsus sudah keluar, Perpres sudah jelas, tapi kami tetap dipinggirkan. Negara hadir hanya di atas kertas, tapi tidak hadir di lapangan.”
Thomas menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai dasar utama tuntutan mereka.
Beberapa pasal penting yang ia soroti jadi Pasal 38 UU Otsus Menegaskan bahwa pembangunan ekonomi di Papua harus mengutamakan Orang Asli Papua dalam kegiatan usaha, perdagangan, dan pemberdayaan ekonomi
Pasal 38 itu tegas. Negara wajib mengutamakan kami dalam sektor ekonomi. Pengadaan jalan, jembatan, dan pembangunan infrastruktur adalah bagian dari ekonomi strategis. Itu artinya kami harus diberi ruang utama bukan dijadikan figuran.”
Pasal 59 UU Otsus mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, masyarakat lokal, dan kelompok usaha Orang Asli Papua, termasuk hak ekonomi dan akses terhadap usaha.
“Pasal 59 bicara pemberdayaan. Pemberdayaan bukan kasih sisa proyek, bukan kasih angka kecil. Pemberdayaan itu memberi kesempatan tumbuh. Tapi yang terjadi hari ini, ruang kami justru dikebiri.”
Pasal 36 dan Pasal 34 (Terkait Otsus Ekonomi dan Pembiayaan) Memastikan bahwa dana Otsus dan kebijakan pembangunan diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi Orang Asli Papua, bukan hanya administrasi.
Thomas menyebut bahwa ketidakadilan itu sudah tampak jelas di depan mata, khususnya pada proyek-proyek jalan di Kota Sorong.
Kami mau bicara jujur saja. Semua pekerjaan ruas jalan di Kota Sorong ini hampir semuanya dikerjakan kontraktor dari luar Papua. Bukan kami, bukan orang asli Papua. Kami hanya menonton alat berat lewat di atas tanah kami sendiri.”
Ia berhenti sejenak, lalu mengangkat nada suaranya padahal ini tanah Papua. Ini kota kami. Tapi kontraktor OAP disingkirkan, sementara kontraktor dari luar bebas kuasai paket pekerjaan miliaran rupiah. Di mana posisi kami? Di mana amanat Otsus dan Perpres? Jangan tutup mata jadivfakta ini terjadi di depan orang banyak.
Menurut Thomas, kondisi itu bertolak belakang dengan semangat Otsus yang menegaskan keberpihakan dan pasal 38 UU Otsus jelas mengutamakan orang asli Papua dalam kegiatan usaha. Tapi realitas di Kota Sorong, justru orang luar yang pegang semua ruas jalan. Kami dipaksa jadi penonton, seolah tanah ini bukan milik kami.”
Menurut Thomas, praktik itu telah mematikan kesempatan tumbuh bagi OAP jadi selama bendera keluarga dan jaringan pejabat dipakai untuk rebut semua paket pekerjaan, jangan bicara pemberdayaan Orang Asli Papua. Itu ironi terbesar di tanah ini: OAP punya perusahaan, tapi orang lain yang menikmati hasilnya.”
Ia menegaskan bahwa tudingan itu bukan muncul tiba tiba ini bukan cerita kosong. Ini pengalaman kami selama bertahun-tahun. Kami mengadu baik-baik, tidak didengar. Kami surati, tidak dijawab. Aksi turun jalan justru bikin mereka baru muncul. Ini pola yang tidak sehat.”
Thomas dengan kalimat keras Hentikan mafia proyek, hentikan pinjam bendera keluarga. Buka akses jujur untuk kontraktor Orang Asli Papua sesuai UU Otsus dan Perpres. Kami tidak minta belas kasihan kami minta keadilan di tanah kami sendiri
Kalau negara sudah siapkan dana Otsus dan payung hukum, kenapa implementasinya justru memiskinkan orang asli Papua di tanah sendiri?”
Thomas menegaskan bahwa dasar hukum bukan hanya UU, tetapi juga Perpres 108 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perpres 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa untuk percepatan pembangunan Papua.
“Perpres 108 Tahun 2025 itu jelas bicara percepatan dan keberpihakan kepada pelaku usaha Papua. Tapi yang terjadi, justru orang dari luar Papua yang kerja. Bahkan ada oknum pinjam bendera perusahaan orang Papua, tapi mereka sendiri yang kerja. Ini praktik curang yang dibiarkan
Ia menyebut fenomena yang mereka sebut sebagai “sistem peminggiran Kami dikasih proyek 50 juta, 100 juta. Itu bukan pemberdayaan, itu penghinaan ekonomi. Kapan kami mau besar? Kenapa nilai 5 miliar, 10 miliar tidak bisa diberikan kepada orang asli Papua? Kami mampu kerja. Jangan ragukan kami di tanah kami sendiri.”
Aksi itu diakhiri dengan ultimatum keras Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada jawaban, kami palang kantor ini. Kami minta Kepala Balai dari Manokwari turun langsung bertemu kami. Jangan sembunyi, jangan alasan dinas ke Jakarta. Ini tanah Papua, dan kami bukan tamu di sini.
Thomas menyatakan, praktik ini bukan lagi sekadar kelalaian birokrasi, tetapi bentuk pembiaran kalau semua ruas jalan di kota ini diberikan ke kontraktor luar, lalu di mana ruang hidup ekonomi orang asli Papua? Jangan bicara pemberdayaan di podium sementara di lapangan proyek dikuasai orang luar. Itu paradoks dan kami tidak akan diam.”
Ia menegaskan kembali ultimatum mereka jadi satu minggu. Kalau tidak ada jawaban konkret, kami palang kantor. Kami tidak mau lagi hidup sebagai penonton pembangunan di tanah kami sendiri. Kami mau jadi pelaku utama, sebagaimana diperintahkan undang-undang dan Perpres.”
Thomas juga menyinggung praktik yang ia sebut sebagai “mafia proyek” di Papua Barat Daya dan kami bicara terus terang saja. Di provinsi Papua Barat Daya ini banyak mafia pejabat. Mereka pakai bendera keluarga. Akhirnya yang dapat proyek itu-itu saja, masih orang dekat mereka. Kontraktor Orang Asli Papua hanya jadi penonton.”
Ia menyebut modusnya sudah berulang bendera perusahaan orang Papua hanya dipinjam. Nama kami dipakai, tapi yang kerja mereka. Itu praktik yang kami sebut mafia proyek. Kami tidak mau lagi jadi stempel dan pelengkap administrasi.”
Thomas menutup pernyataan dengan kalimat tajam bahwa UU Otsus bukan pajangan itu amanat hukum jadi Negara wajib menjalankan pasal pasal itu, bukan memilih mana yang mau dipakai dan Kami kontraktor Orang Asli Papua bukan pengemis proyek kami adalah pemilik tanah ini, dan negara wajib memberi kami ruang yang adil.
( Jensen Segeit )
