Tiga Orang Pengacara Ditangkap Oknum Polisi ,Dituduh Bawa Kendaraan Curian

 

SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM  - Ketiga orang pengacara ,Indra Surya,Rafi Lamnur  dan  Fauzi ditangkap     yang lokasi kejadian berada disamping Mapolrestabes Medan., yang saat ini jadi sorotan publik .Sabu (24/01/2026).



pada saat berada disamping Mapolrestabes Medan. ,dengan tiba tiba saja mereka ditangkap  dan di bekap, dibentak sembari di geledah oleh empat orang oknum Polisi  dari Subdit 3 jatanras Polda Sumut di lokasi 



Para pengacara bertiga di tuduh bawa kendaraan curian bamun Indra Surya dan rekan menanyakan perihal apa terjadi sehingga menangkap Mereka dan apa dasar hukumnya, surat tugas penangkapan dan penggeledahan  karena ke empat oknum tersebut dinilai banyak yang janggal.



Namun oknum polisi tersebut tidak dapat menunjukkan surat penangkapan dan yang ada ialah surat Lidik tanpa tandatangan, tanpa tanggal tanpa register .


Ketiga pengacara mempersoalkan karena jika tahap Lidik kenapa dilakukan penangkapan ?.


Lagi, pada saat Indra Surya hendak menelpon kuasa hukumnya malah HP nya dirampas oleh oknum polisi inisial AIpda Far secara paksa

 

. Setelah Indra Surya menunjukkan BPKB kendaraan  kepada oknum polisi dan langsung dilakukan pengecekan ke kantor Samsat  dan dinyatakan Surat kendaraan  sesuai dan sah secara hukum." Kehadiran kami di Polrestabes Medan adalah terkait Lapangan Polisi , nomor  : STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumut terkait pidana pembakaran kendaraan  saya oleh OTK, " terang Indra Surya.


Atas kejadian yang menimpa Indra Surya dan kedua rekan nya tersebut akan menempuh jalur hukum ."kami akan menempuh jalur hukum melawan oknum polisi yang semena-mena melakukan perbuatan tercela pada kami, " tegas Indra Surya , Sabtu 24/01/2026.


 (EKO)

Lebih baru Lebih lama