SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Ketiga orang pengacara ,Indra Surya,Rafi Lamnur dan Fauzi ditangkap yang lokasi kejadian berada disamping Mapolrestabes Medan., yang saat ini jadi sorotan publik .Sabu (24/01/2026).
pada saat berada disamping Mapolrestabes Medan. ,dengan tiba tiba saja mereka ditangkap dan di bekap, dibentak sembari di geledah oleh empat orang oknum Polisi dari Subdit 3 jatanras Polda Sumut di lokasi
Para pengacara bertiga di tuduh bawa kendaraan curian bamun Indra Surya dan rekan menanyakan perihal apa terjadi sehingga menangkap Mereka dan apa dasar hukumnya, surat tugas penangkapan dan penggeledahan karena ke empat oknum tersebut dinilai banyak yang janggal.
Namun oknum polisi tersebut tidak dapat menunjukkan surat penangkapan dan yang ada ialah surat Lidik tanpa tandatangan, tanpa tanggal tanpa register .
Ketiga pengacara mempersoalkan karena jika tahap Lidik kenapa dilakukan penangkapan ?.
Lagi, pada saat Indra Surya hendak menelpon kuasa hukumnya malah HP nya dirampas oleh oknum polisi inisial AIpda Far secara paksa
. Setelah Indra Surya menunjukkan BPKB kendaraan kepada oknum polisi dan langsung dilakukan pengecekan ke kantor Samsat dan dinyatakan Surat kendaraan sesuai dan sah secara hukum." Kehadiran kami di Polrestabes Medan adalah terkait Lapangan Polisi , nomor : STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumut terkait pidana pembakaran kendaraan saya oleh OTK, " terang Indra Surya.
Atas kejadian yang menimpa Indra Surya dan kedua rekan nya tersebut akan menempuh jalur hukum ."kami akan menempuh jalur hukum melawan oknum polisi yang semena-mena melakukan perbuatan tercela pada kami, " tegas Indra Surya , Sabtu 24/01/2026.
(EKO)
