SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Setiap karyawan yang di PHK di intimidasi dengan menyuruh membuat surat pernyataan pengunduran diri dan berhenti tanpa diberi pesangon
Menurut DL Tobing bahwa perlakuan perusahaan tersebut adalah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan Batal demi hukum.
" pemecatan sepihak itu tidak sah karena tidak sesuai prosedur, hukum dan alasan yang dah sehingga perusahaan harus membayar pesangon atau memperkerjakan kembali karyawan kalau tidak diikuti dengan prosedur, " terang
Ketua PWDPI Sumut itu kepada media ini, Perwakilan Sumut pada Selasa 06/01/2026.
Pemecatan karyawan diawali dengan tuduhan seperti mencuri tanpa barang bukti dan proses yang benar yang seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara Mediasi tanpa harus masuk ke ranah hukum.
, Permasalahan yang lain adalah karyawan yang sudah di PHK namun Izajah nya masih di tahan oleh PT Gunung Sari Indonesia,.
Pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat audensi ke PT Gunung Sari Indonesia pada 19/12/2025 lalu untuk lakukan konfirmasi dan klarifikasi namun belum ada tanggapan .
Kemudian Pihak PWDPI Sumut me lakukan konfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi kota Medan terkait nasib karyawan yang di PHK namun tidak menerima Pesangon.
" Kami berharap pihak Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi kota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan memberi sanksi keras kepada oknum di perusahaan tersebut , " ucap D L Tobing SH penuh harap.
Sementara kuasa hukum karyawan , Erwinsyah Lubis SH meminta manajemen perusahaan memiliki etika baik untuk menyelesaikan kasus kliennya.
" Kami minta etika baik perusahaan untuk memberikan pesangon dan sisa gaji karyawan sebelum kami lanjutkan ke ranah hukum, " tegas Erwinsyah Lubis SH.
Namun konfirmasi kepada Direktur PT Gunung Sari Indonesia, Hauddin tidak memberikan tanggapan.
" Untuk keterangan boleh hubungi pihak kuasa hukum kita, " ucapnya.
( EKO )
