SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM- Tim penyidik KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama,Yagut Cholil Quomas jadi tersangka korupsi dalam pengadaan Kuota haji pada tahun 2024 lalu.Prihal tersebut sampaikan oleh Pimpinan pusat organisasi Pers , PWDPI kepada Pengurus wilayah Sumatera Utara pada Sabtu ( 10/01/2026 ).
Ketua DPP PWDPI mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah nyata yang tegas dilakukan oleh KPK untuk memberantas Korupsi karena itu adalah tanggung jawab bersama sesama anak bangsa dan tidak boleh satu individu maupun institusi untuk berbuat diluar hukum.
" Proses hukum dengan adil dan obyektif harus dilakukan secara maksimal demi keadilan maupun untuk pembelajaran agar kasus yang serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, " tegas M Nurullah RS.
M Nurullah RS menegaskan kepada pengurus wilayah Sumut bahwa transparan dan akuntabilitas adalah penting dalam urusan dan pengelolaan Bidang agama seperti urusan ibadah Haji.
Hal tersebut sangat mutlak dan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
" Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak berbuat hal spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berikanlah ruang bagi KPK untuk lakukan tugasdan wewenang sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, " terang Ketua DPP PWDPI tersebut.
( EKO )
