SUMATERA UTARA,NEWSNTT.COM - Setiap hari pelaku berkeliling untuk mencari korban dan sudah berulang kali mencuri namun korban merasa barang yang di curi kecil dan tidak mahal Sehingga tidak melaporkan ke pihak kepolisian.
Pada saat ini Pelaku inisial Min(42) warga kecamatan Medan Tembung, Sumatra Utara melancarkan aksinya dengan pura pura Meminjam Pulpen Korban seorang anak SD,Saat ini telah diamankan Polisi, Minggu (25/01/2026).
Kronologi kejadian pencurian tersebut adalah pada awalnya pelaku pura pura Meminjam Pulpen Korban yang sedang main HP,Kemudian tiba merampas Handphone nya sekaligus dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor nya.
Korban tidak tinggal diam dan mengejar pelaku sambil menahan sepeda motor nya, sehingga korban terseret di jalan hingga seratus meter.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Min (42) pada 23/01/2026 sekira pukul 16.00WIB
Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan bahwa pelaku ditangkap dirumah pamannya di Pekanbaru.
" Pelaku ditangkap dirumah pamannya di Pekanbaru saat sedang berkebun," terang Kombes Ricko Taruna Mauruh pada Minggu ,25/01/2026.
Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sudah puluhan kali melakukan Pencurian sehingga Polisi menemukan beberapa barang bukti.
" Pelaku ini residivis dan polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor,helm,jaket dan sandal yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian," tegas Kombes Ricko.
Oleh karena itu pelaku harus bertanggung jawab Hukum atas perbuatannya dan dikenakan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan tuntutan maksimal 9 tahun penjara dan denda maksimal Dua milyar .
Pelaku juga di kenakan pasal 80 ayat ( 2) dan ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
( EKO )
