SUMATRA UTARA, NEWSNTT.COM - pada saat ini begitu gencarnya Para jurnalis menyiarkan tentang maraknya Sistim penipuan, perjudian dan penyalah gunaan Narkoba di Wilayah hukum Polres Tanah Karo, Kabupaten Karo, Sumatra Utara Khususnya di Rutan Kelas II B , Sehingga Kepala Rutan memberikan tanggapan pada Minggu,04/01/2026.
Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Bahtiar Sembiring menanggapi sorotan publik tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja prosedur (SOP).
" Di dalam rutan tidak pernah ada kegiatan ilegal, apalagi sampai melibatkan staf atau pegawai rutan, " jelas Bahtiar Sembiring pada Minggu 04/01/2026
Lebih lanjut Kepala rutan tersebut mengatakan bahwa adanya di siarkan media terkait kegiatan ilegal seperti penipuan online, dan penggunaan narkoba.
" Kami melarang segala bentuk kegiatan ilegal termasuk penggunaan Handphone,Modem dan perangkat komunikasi lain bagi warga binaan di rutan, " terang Sembiring menambahi.
Kepala Rutan mengatakan selalu ambil langkah bilamana ada indikasi pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas sesuai Perundang undangan dan hukum yang berlaku.
Selanjutnya pihak rutan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mau terprovokasi atas informasi yang didapat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atas kebenaran nya.
( EKO )
