SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM -Begitu sedih rasanya Seorang anak dibawah umur Korban Asusila,MA (24) warga Kecamatan Kahean Silau, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,Kamis (22/01/2026).
Orang tua korban AM(35) telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara atas lambannya penyelesaian kasus asusila MA tersebut sejak laporan resmi ke Poltes Simalungun pada 05/11/2025 lalu hingga saat ini belum tuntas proses hukumnya..
Dengan hati sedih ayah korban AM(35) mengatakan kepada pengurus PWDPI Sumut dan awak Newsntt.com pada Kamis 22/012026.
Bagian Yan Duan Propam Polda Sumut mengatakan bahwa membuat laporan saat ini harus melalui Online ." Saat ini untuk membuat laporan harus lewat Online,dan selanjutnya menunggu arahan Polri kemana akan Disposisi penanganan kasus tersebut ," jelas Petugas Yanduan.
AM mengatakan telah satu tahun ini laporan nya ,pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga ditangkap. " Barangkali di Polda Sumut ini masih ada keadilan berpihak pada kami , rakyat yang tak mampu ini, " terangnya dengan sedih.
Menurut AM lagi jika Tim penyidik Polres Simalungun dengan serius ,tidak sulit untuk menangkap karena pelaku adalah tetangga korban pada waktu sebelumnya." Mereka (penyidik) malah menanya aku dimana keberadaan istri pelaku, ke manalah aku cari,aku gak bisa gerak karena tak ada uang, " jelas nya.
Pada saat Putrinya korban Asusila oleh dua pria pada 01/11/2024 sekira pukul 09.00.wib, orangtuanya AM membuat laporan ke Polres Simalungun ,nomor LP/B/325/XL/SPKT /Polres Simalungun /Polda Sumut pada tanggal 05 November 2024.
( EKO )
