Anggaran Rp180 Juta BUMDes Desa Salebu TA 2024–2025 Disorot, RAB dan Fakta Lapangan Diduga Dinilai Tak Sejalan





Kabupaten Tasikmalaya, NEWSNTT.COM – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2024–2025 senilai Rp180 juta kembali menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran di lapangan diduga menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi kegiatan yang terlihat secara faktual. Kamis (08/01/2026).


Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan diduga tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang memadai. Bahkan, beberapa unit usaha yang direncanakan sebagai penopang utama BUMDes diduga belum berjalan optimal, sementara anggaran dilaporkan telah terserap.


Kondisi tersebut diduga memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui BUMDes. Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada lemahnya transparansi dan pengawasan.


“Di dokumen RAB kegiatan tercantum jelas, anggaran cair, tapi di lapangan diduga tidak sebanding. Kalau memang berjalan, seharusnya ada bukti fisik dan laporan terbuka,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan BUMDes Desa Salebu.


Secara regulasi, Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi yang diduga terjadi, ditambah tidak terbukanya laporan kepada publik, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan desa.


Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 mengamanatkan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUMDes secara berkala. Ketika laporan tidak disampaikan secara utuh dan terbuka, kondisi tersebut dapat diduga mengarah pada maladministrasi dan membuka ruang dugaan potensi kerugian keuangan desa.


Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut disorot. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki kewenangan mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk pengelolaan BUMDes. Lemahnya kontrol diduga menjadi salah satu faktor tidak terdeteksinya potensi persoalan sejak awal.


Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi kantor BUMDes diduga dalam keadaan tertutup, tanpa jadwal layanan yang jelas, serta tidak terlihat aktivitas pengelolaan usaha. Situasi ini menimbulkan dugaan dan pertanyaan serius dari masyarakat terkait komitmen pengelola dalam menjalankan mandat usaha desa yang bersumber dari penyertaan modal publik.


Saat dikonfirmasi, Ketua BUMDes Desa Salebu menyampaikan bahwa dana Rp180 juta yang diterima bukanlah anggaran tahunan, melainkan modal usaha jangka panjang.


“Anggaran yang diberikan oleh pihak desa sebesar Rp180 juta itu diterima pada 23 November. Dana tersebut merupakan modal usaha selama saya menjabat sebagai Ketua BUMDes, bukan anggaran per tahun,” ujarnya.


Ia juga menilai bahwa penerapan RAB secara kaku menurutnya berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan menjadi alasan BUMDes terlihat tutup dalam beberapa pekan terakhir.


“Apakah BUMDes harus selalu sesuai RAB secara bulanan? Kalau satu atau dua bulan langsung dikeluarkan sesuai RAB, justru bisa cepat bangkrut. Saya berbicara dari sudut pandang manajemen bisnis, bukan kegiatan sosial, dan alasan kenapa BUMDes selalu tutup karena tidak ada orang yang menjaga di BUMDes, bahkan orang yang sebelumnya menjagapun mengundurkan diri,” tambahnya.


Di tempat terpisah, Kepala Desa Salebu menjelaskan bahwa pihak desa telah menerima laporan keuangan BUMDes, namun masih bersifat laporan sementara.


“Pemerintah desa sudah menerima laporan BUMDes, tetapi itu baru laporan per term. Saat ini ada laporan tahap pertama dan kedua, dan kami masih menunggu laporan akhir atau laporan tahunan,” jelasnya.


Ia mengaku belum dapat menilai kinerja keuangan BUMDes secara menyeluruh sebelum laporan akhir diterima.
“Sebagai kepala desa, saya belum bisa memastikan apakah di laporan akhir nanti akan terlihat kontribusi PADes atau justru mengalami kerugian,” tutupnya.


Polemik pengelolaan anggaran BUMDes Desa Salebu diduga semakin menguat setelah munculnya dokumen internal dan bukti komunikasi lapangan yang menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi di tingkat masyarakat.


Berdasarkan dokumen rekapitulasi akumulasi penerimaan PADes tahun 2025 yang diperoleh awak media NEWSNTT, tercatat adanya target penerimaan dari pos lingkungan (PADes) sebesar Rp2.400.000, dengan klaim realisasi sebesar Rp886.000, sementara sisanya masih berstatus belum terealisasi. Data ini diduga memunculkan pertanyaan lanjutan karena secara faktual, penerimaan tersebut tidak dirasakan merata oleh seluruh RT, sebagaimana tujuan awal skema kontribusi BUMDes.


Dokumen yang diterima awak media tersebut juga diduga menunjukkan rincian alokasi ke beberapa unsur, seperti RT, BPD, keamanan, ormas, dan sosial. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan bukti distribusi yang dapat diverifikasi secara terbuka di tingkat RT, baik berupa kuitansi, berita acara, maupun laporan resmi yang dipublikasikan.


Tak hanya dokumen, awak media juga memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp antara warga dan salah satu Ketua RT setempat. Dalam percakapan tersebut, saat ditanyakan apakah setiap RT menerima pemasukan dari BUMDes, pihak RT secara tegas menjawab tidak ada.
“Teu aya, tina naon berjalan ge heunteu, justru nuju ngantos di audit.”

(Artinya: Tidak ada, dari mana ada pemasukan kalau tidak berjalan, justru sekarang menunggu audit).


Pernyataan tersebut diduga menjadi kontradiksi terhadap klaim adanya realisasi PADes dan pengelolaan usaha yang disebut berjalan secara bisnis. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kesenjangan antara laporan administrasi dan kondisi nyata di tingkat bawah.


Sebelumnya, hasil penelusuran juga diduga menemukan sejumlah kegiatan dalam RAB BUMDes yang tidak disertai bukti pelaksanaan yang memadai di lapangan. Beberapa unit usaha yang direncanakan sebagai tulang punggung ekonomi desa diduga belum beroperasi optimal, sementara anggaran telah dicairkan.


“Di dokumen ada, tapi di lapangan tidak terasa. Kalau memang ada pemasukan, seharusnya RT tahu dan menerima,” ujar salah satu warga lainnya.


Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Desa Salebu TA 2024–2025, mulai dari perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.


Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan selisih anggaran yang diduga tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang sah, maka penanganannya dinilai tidak lagi cukup melalui pembinaan, melainkan berpotensi berlanjut ke ranah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

( Rian Y )
Lebih baru Lebih lama