Membunuh Istrinya , Oknum Tentara Dituntut Hukuman Mati Di Pengadilan Militer Medan

 

SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Karena telah membunuh istrinya sendiri  maka Pengadilan Militer Medan menjatuhkan Tuntutan  hukuman mati kepada terdakwa, seorang oknum Tentara, Inisial Serma TD Anugrah pada Senin (12/012026).


Kronologi terjadinya pembunuhan tersebut adalah Bahwa terdakwa Oknum Tentara Inisial Serma TD Anugrah membunuh Istrinya sendiri  bernama Astri  (34)  di tempat kejadian di  Jalan Pabrk  gula ,Deli Serdang, Sumatera Utara pada kamis ,24/07/2025   pagi hari tepatnya di teras rumahnya .


Warga setempat menemukan korban dalam keadaan  bersimbah darah dan mengalami banyak  luka  di tubuhnya dengan posisi duduk di kursi di teras rumahnya  .


Kemudian warga membawa korban ke  RSU Latersia  untuk perawatan medis namun sebelum sampai ke Rumah sakit , korban meninggal dunia dalam perjalanan.


Sidang yang dipimpin oleh  Ketua majlis hakim,Letkol Ahmad Efendi  yang dalam tuntutannya mengatakan bahwa  terdakwa Serma TD Anugrah telah terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan pembunuhan berencana.


Oleh karena itu terdakwa dikenakan pasal 340 juncto pasal 459 juncto pasal 618 Undang undang  nomor 1 tahun 2003  tentang KUHP.


Oditur ( Penuntut umum ) Letkol Sunardi mengatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi  unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan tidak ada dasar alasan  pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa dan sudah layak   menerima hukuman maksimal.


" Tindakan terdakwa telah  bertentangan dengan tata Krama prajurit TNI, perbuatan terdakwa telah merusak Citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji telah membunuh istrinya,  "  tegas Letkol Sunardi.


Setelah mendengar putusan tersebut maka terdakwa melalui kuasa hukumnya  ingin melakukan  nota pembelaan sehingga sidang ak dilanjutkan pada 20/01/2026.



( EKO )

Lebih baru Lebih lama