MEDAN, NEWSNTT.COM - Setelah disegel oleh Satpol PP kota Medan beberapa hari lalu namun tetap di bangun lagi oleh pemiliknya maka pihak Pemkot Medan bersama satpol PP kota Medan lakukan kegiatan eksekusi dan bongkar bangunan itu berlokasi di jalan Perkutut, Helvetia,Medan pada Kamis 06/11/2025.
Pembongkaran adalah bagian dari penegakan hukum dan peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun2018 tentang ketertiban umum dan peraturan Perwalkot no 34 tahun 2021 tentang izin bangunan.
Tim Gabungan Pemko Medan terdiri dari , satpol PP, Dinas Perkim, kasit trantib, Basbinsa, Bhabinkamtibmas.
Ketu organisasi pers Sumut DL Tobing SH mengatakan bahwa tetap mengawaldan pantau bangunan itu.
" Kami telah monitor langsung kegiatan eksekusi bangunan Liar itu dan akan tetap pantau terus dilapangan, " tegas D L Tobing SH.
D L Tobing SH menyayangkan sekali karena Lurah Helvetia tengah Naikma Marbun tidak turut hadir dalam kegiatan tersebut .
" Seharusnya seorang Lurah turut hadir dan komitmen dalam mengawasi wilayah nya khusus nya tentang bangunan, karena ini bisa turunkan PAD kota Medan, " jelas D L Tobing SH .
Sementara kepala bidang Penegakan hukum dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP kota Medan, Albena Boang Manalu mengatakan bahwa telah mengetahui eksekusi bangunan Liar itu dan Dua tindakan tegas dilakukan pada bangunan Liar itu.
" Pada hari kamis sudah di buat jadwal untuk penindakan bangunan itu dalam dua tindakan yaitu pembongkaran dan penyegelan sesuai aturan Perwalkot," tegas Albena Boang Manalu.
( EKO )
