MEDAN, NEWSNTT.COM - Bangunan Tanpa Izin atau PBG Telah di segel oleh Dinas SatPol PP kota Medan yang berada di di jalan Perkutut,
Medan Helvetia pada 01/11/2025.
Sekira Belasan bangunan tersebut dibangun lagi oleh pemiliknya seolah tak ada sesuatu.
Seorang Ketua organisasi Pers Sumut mengatakan sangat prihatin dengan kondisi ini karena tidak ada pengawasan dan penindakan tegas oleh oknum pejabat Pemko MEDAN ini sehingga muncul bangunan semau hatinya tanpa izin.
" Baru saja beberapa hari lalu disegel oleh Pemko Medan melalui Dinas SatPol PP kota Medan, saat ini mulai dibangun lagi.Apakah segel tersebut hanya formalitas saja ?," tanya DL Tobing SH saat dikonfirmasi Media Perwakilan Sumut, Selasa 04/11/2025.
Untuk diketahui bahwa menurut informasi dari warga setempat bahwa tukang bangunan masuk kerja lagi dengan memutuskan tali,Police line yang sudah dipasang pada saat saat disegel 01/11/2025.
Perbuatan yang memutuskan, membuang atau merusak segel tersebut adalah melanggar hukum yakni UU RI no 6 tahun 2023. Ataupun dikenakan pasal 232 ayat 1 KUHP.
( EKO )
