Polres Sorsel Menang Praperadilan Penyitaan Tongkang dan Tug Boat

 




Kota Sorong, NEWSNTT.COM - Yesaya Saimar warga Kais, Sorong Selatan (Sorsel) Papua Barat Daya, lewat Kuasa Hukumnya Simon Soren kalah dalam Praperadilan menghadapi Polres Sorsel. Sidang praperadilan ini terkait dengan penyitaan barang bukti berupa kapal Tongkang APS 01 dan Tug Boat Fransiscus 05 yg merupakan milik dari PT Armada Prima Samudra (APS).


"Jadi hari ini telah dilakukan sidang putusan terkait Praperadilan Yesaya Saimar lewat kuasa hukumnya menggugat Polres Sorsel. Sidang putusan tersebut hakim menolak terkait praperadilan penyitaan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Sorsel, Calvin Reinaldi Simbolon,S.T.r.K kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).


Hakim telah menggelar sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis (6/11/2025) pukul 15.00 WIT. Hakim dalam putusan menolak praperadilan yang dilayangkan Yesaya Saimar dan kuasa hukumnya.


" Hakim menolak terkait praperadilan yang dilayangkan kepada Polres Sorsel dan Dirkrimum Polda Papua Barat Daya terkait sah atau tidaknya penyitaan Tongkang dan Tug Boat. Kita sudah lewati tiga kali sidang sebelumnya dan baik pemohon dan termohon sudah menghadirkan saksi - saksi dan pembuktian," kata Calvin.


Calvin mengatakan, pihaknya telah menjelaskan terkait proses penanganan kasus tersebut mulai dari pembuatan laporan polisi oleh saudara Sawaludin selaku perwakilan PT.MPG / PT.APS yang dikuasakan untuk membuat laporan Polisi pada bulan Maret 2025 dengan membawa dokumen terkait kepemilikan Kapal Tugboat Fransiscus 05 dan Tug Boat APS 01.


"Setelah melalui proses penyelidikan kasus tersebut dihentikan pada Bulan Mei 2025 karena dilakukan lewat restoratif justice. Kita sudah pertemukan antara Yesaya Saimar dengan perusahaan, telah ada kesepakatan damai, sehingga pihak pelapor, yaitu dari perusahaan, mencabut laporan. Jadi, kita juga heran kenapa dari Yesaya lewat kuasa Hukumnya mengajukan praperadilan terhadap sah tidaknya suatu penyitaan," ungkapnya.


"Saya heran juga ini, kenapa.

dilayangkan (praperadilan) padahal ini kita masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.

tapi nggak masalah kita hadapi dan kita telah buktikan di persidangan.  Puji Tuhan tadi hasilnya hakim menolak terkait permohonan pemohon, terkait perapilan penyitaan," bebernya.



( Jensen Segeit )

Lebih baru Lebih lama