SUMATRA UTARA, NEWSNTT.COM - Seorang Tersangka, Bulmar Pasariu, warga jalan kolam Renang, Brastagi, Sumatra Utara,Penabrak pejalan kaki ,P br Bukit di Pancur Batu pada 04/11/2025 lalu yang seharusnya membacakan nota pembelaan pada Selasa 11/11/2025.Karena terdakwa mengalami sakit sehingga tidak dapat hadir.
Akhirnya hadir juga pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang Cabang Pancur Batu dan membacakan nota pembelaan nya pada Selasa 18/11/2025.
Dalam pembacaan pledoi tersebut ,Sidang yang dipimpin oleh Ketua majlis Hakim ,Morailam SH dan Jaksa Penuntut umum, Tantra SH.
Nota pembelaan terdakwa Bulmar Pasariu yang dibacakan salah satu keluarga nya meminta kepada Majelis hakim supaya memberikan hukuman yang ringan.
" Kami minta kepada yang mulia Majlis hakim agar dapat memberikan hukuman yang ringan ," ucapnya .
Adapun alasan terdakwa meminta agar majlis hakim memberikan hukuman Ringan adalah karena peristiwa menabrak tersebut sama sekali tidak disengaja oleh pelaku.
Kemudian Ketua Majlis hakim, Morailam SH meminta kepada Jaksa Penuntut umum supaya memberikan jawaban pada sidang Selasa 25/11/2025 mendatang.
" Kami minta kepada Jaksa Penuntut umum supaya memberikan jawaban pada sidang Selasa depan,25/11/2025," terang Morailam SH.
Menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh tersangka, kemudian suami korban, Benteng Ginting menyampaikan permohonan meminta kepada Jaksa Penuntut umum supaya memberikan hukuman yang Sesuai.
" Kami minta kepada Jaksa Penuntut umum supaya memberikan tuntunan sesuai dengan pasal 310 ayat 4,UU nomor 22 tahun 2009, " harap Benteng Ginting.
Apabila sesuai dengan pasal yang tersebut maka tersangka dikenakan pidana penjara maksimal Enam tahun dan atau bayar denda maksimal sebesar Dua belas juta rupiah.
( EKO )
