SUMATRA UTARA, NEWSNTT.COM - Sangat banyak kasus kejahatan yang terjadi di bulan ini yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan.Sebagian sudah berhasil ditangkap sebanyak 48 pelaku kejahatandan yang lainnya dalam proses pencarian ( DPO).
Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo mengatakan bahwa Banyak kasus kejahatan yang menjadi perhatian Polres Pelabuhan Belawan seperti kejahatan jalanan, pencurian, pencabutan dan semua pelakunya itu akan ditangkap dan diburu.
" Yang menjadi sorotan masyarakat saat ini salah satunya adalah kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek Inisial KD (82)terhadap dua orang anak EH dan NZ tetangga nya sendiri , yang terungkap sejak Kamis 23/10/2025.," terang Iptu Agus Purnomo.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo menjelaskan kronologi kejadian tersebut adalah pada saat kedua korban EH dan NZ sedang bermain di halaman rumah tersangka yang berlokasi di kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara .
" Pelaku mengajak kedua korban kedalam rumahnya dan memberikan uang jajan sebesar Dua ribu rupiah kemudian mencabuli kedua korban," terang Iptu Agus Purnomo.
Setelah kejadian itu salah satu korban memberi tahu kepada ibunya dan ibunya memberi tahu kepada suaminya dan membicarakan dengan tetangga lainnya.
Kemudian orang tua korban lakukan klarifikasi kepada tersangka namun sempat membantah kejadian tersebut.tapi setelah korban lain cerita maka pelaku KD mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo mengatakan bahwa pelaku KD dibawa ke kantor desa lalu diserahkan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan supaya diproses secara hukum.
" Setelah menerima laporan pihak korban maka Tim sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan lakukan tindakan hukum kepada pelaku dan saat ini pelaku harus tanggung jawab atas perbuatannya dan dikenakan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, "tegas Agus Purnomo pada media , Sabtu 15/11/2025.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi apabila ada melihat, mendengar, mengetahui atau menjadi korban kejahatan atau hubungi Call center polisi 110 supaya Polisi segera bertindak.
( EKO )
