MEDAN, NEWSNTT.COM - Setelah Disegel oleh Satpol PP kota Medan pada 01/11/2025 lalu, beberapa hari kemudian dibangun lagi oleh pemiliknya.Hal tersebut terkesan tidak peduli Aturan yang berlaku dan tak mau tau atas peringatan dari Pemko Medan.
Telah ditempel Segel atas bangunan lantai Dua tersebut dan di pasang tali,Police line namun pemiliknya mengabaikan dan terus membangun.
Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (P2D) ,Dinas SatPol PP kota,Albena Boang Manalu mengatakan pada Jurnalis biro Sumut bahwa pihaknya sudah mengetahui prihal bangunan tersebut dan segera menindak tegas dan menegakkan peraturan .
Albena Boang Manalu mengatakan telah mengecek lokasi dan akan buat jadwal ulang untuk menindaklanjuti bangunan itu,disampaikan pada Kamis 06/11/2025.
" Kami akan segera menindak tegas bangunan itu dan membongkar dan lakukan penyegelan sesuai dengan yang diatur dalam Perwal, " tegas Albena Boang Manalu.
Seorang pimpinan wilayah Sumut organisasi pers mengatakan bahwa sangat mendukung penindakan tegas dan bongkar bangunan tanpa izin ,dan berharap Satpol PP kota Medan benar benar dan serius menertibkan bangunan liar yang sesuka hatinya.
" Kita sangat dukung penegakan hukum untuk eksekusi bangunan Liar itu dan berharap Satpol PP kota Medan benar benar dan serius, " harap ketua PWDPI Sumut,DL Tobing SH.
( EKO )
