PANCUR BATU, NEWSNTT.COM - Seharusnya Terdakwa Bulmar Pasariu hadiri sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cabang Pancur Batu untuk mendengarkan nota pembelaan yang harusnya diadakan pada Selasa 11/11/2025.
Hal tersebut dijelaskan oleh Jaksa Penuntut umum,Tantra SH bahwa pihaknya telah menerima surat dari RSU Amanda , Brastagi, kabupaten Karo, Sumatra Utara yang menerangkan bahwa terdakwa Bulmar Pasariu, warga jalan kolam renang , kelurahan Gundaling, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dalam keadaan sakit dan harus Istirahat.
" Kita juga telah menerima surat dari RSU Amanda Brastagi, surat Laboratorium tentang penyakit yang diderita terdakwa," terang Tantra SH.
Karena terdakwa yang menabrak pejalan kaki dan tewas di Pancur Batu pada 04/11/2025 , yang telah dituntut dua tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah , subsider tiga bulan , yang dipimpin oleh Ketua majlis hakim,Dewi Andriani SH.
" Terdakwa Bulmar Pasariu dikenakan pasal 310 ayat 4 ,UU nomor 23 tahun 2020 tentang lalu lintas angkutan jalan," tegas Tantra SH.
Sementara itu suami korban,Benteng Ginting mengatakan harapannya kepada majlis hakim agar perkara yang menabrak istrinya P br bukit tersebut penuh dengan keadilan.
" Jangan karena ada iming iming dari pihak terdakwa, majlis hakim memberikan hukuman Ringan sedangkan antara terdakwa dan pihak korban pun tidak ada perdamaian, " harap Benteng Ginting.
( Eko )
