ACEH SINGKIL, NEWSNTT.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menetapkan sekaligus menahan Mantan Pj Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil terkait dugaan penyelewengan Dana Desa pada Jumat ,14 Nopember 2025.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.
“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima awak media Jumat, 14 November 2025.
Budi Menjelaskan, Tersangka A dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
“Hasil audit Inspektorat Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 743.371.336,91 dalam pengelolaan Dana Desa Siompin,” Terangnya.
Kejari Aceh Singkil menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
( Joni )
