PANCUR BATU, NEWSNTT.COM - Tanggapan Bahwa Oknum Polisi Suruh Pelapor Tangkap Pencuri HP yang membawa Unsur Sajam di hotel Crystal Medan.Jumat 21/11/2025.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi A Karo Sekali SH mengatakan kronologi kejadian tersebut ada menangani Laporan nomor LP/389/IX/2025/Restabes Medan/Sek P Batu tanggal 22 Nopember 2025.prlapor, Persadaan Putra.
Benar adanya korban menghubungi Brigadir SH untuk datang ke hotel Crystal ,depan Royal Sumatra ,menemui pelaku pencuri HP dengan menyuruh pegawai perempuan mengajak pelaku karena mereka berteman.
Saat pegawai perempuan hubungi korban bahwa kedua Pelaku telah berada di hotel Crystal ,di kamar nomor 22,lalu korban dan keluarga nya bergegas buru buru ke hotel Crystal tanpa mengajak atau bicara dulu dengan Brigadir SH.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu , menjelaskan,Lalu Brigadir SH menyusul ke hotel Crystal dan menemukan korban dan keluarga nya telah mengikat salah satu pelaku inisial GDdan dimasukkan ke bagasi belakang mobil milik korban.
Kemudian Abang korban menyerahkan sebilah pisau kepada Brigadir SH yang ditemukan di pinggang Pelaku GD.satu lagi pelaku lainnya inisial RX digiring oleh keluarga korban.
" Sesudah itu maka kedua pelaku dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Junaidi A Karo Sekali SH.
Kapolsek Pancur Batu Kompol H Djanuarsa SH mengatakan bahwa terkait laporan nomor LP/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek P Batu,atas nama pelapor Persadaan Putra saat ini telah P21.
" Terkait laporan tersebut saat ini telah P21 atau sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang , cabang Pancur Batu pada Kamis 21/11/2025, " tegas Kapolsek.
( EKO )
