Ijazah Tanpa Syarat Hanya di Atas Kertas: Realita di Tasikmalaya Justru Ungkap Dugaan Pungutan dan Tekanan ke Siswa

 




Kabupaten Tasikmalaya, NEWSNTT.COM — Dugaan praktik penahanan ijazah masih terjadi di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena regulasi secara tegas melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.


Padahal, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB serta Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang wajib diberikan kepada siswa tanpa syarat. Selain itu, PP No. 17 Tahun 2010 jo. PP No. 66 Tahun 2010 menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang menghambat layanan pendidikan, termasuk menahan ijazah.


Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pengalaman mengejutkan ketika hendak mengambil ijazah di salah satu SMK.


“Waktu itu saya datang untuk ambil ijazah, tapi guru bilang kalau mau ijazah harus bayar dulu minimal setengah dari tunggakan. Bahkan difotokopi saja tidak boleh,” ungkapnya.


Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku karena sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menahan atau menolak memberikan salinan ijazah.


Bahkan Ada salah satu oknum guru yang mengatakan bahwa untuk Angakatan 12 Tahun 2024 tidak ada keringanan untuk pembayaran tunggakan yang mendapatkan keringanan hanya dari Tahun 2023 sampai 2023


Ketua Forum Tasikmalaya Bersatu ( FORTABES ) , Ryan Nurfallah angkat bicara setelah menerima laporan terkait salah satu SMK di Kecamatan Cigalontang yang diduga menahan ijazah siswa.


“Saya sangat menyayangkan praktik ini. Jelas ini melanggar aturan dan tidak manusiawi. KCD 12 Provinsi Jawa Barat harus turun tangan dan menindak tegas sekolah-sekolah yang menahan ijazah,” tegas Ryan.


Ryan menekankan bahwa KCD 12 sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seharusnya responsif dan tegas dalam pengawasan, bukan justru dianggap diam dan mandul dalam menangani dugaan pelanggaran.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala KCD 12 Provinsi Jawa Barat, Zhairy Andhryanto, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa syarat apa pun.


“Ijazah semua sekolah harus sudah dibagikan tanpa alasan apa pun, meskipun ada tunggakan siswa ke sekolah,” ujarnya singkat.


Pernyataan ini sekaligus memperkuat bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi sekolah untuk menahan ijazah.


Di sisi lain, ketika media NewsNTT.com mencoba meminta klarifikasi kepada salah satu kepala sekolah, ia justru memberikan jawaban yang ambigu.


“Te aya ijazah anu ditahan. Upami aya nu datang ka SMK, langsung dipasihkeun meskipun aya tunggakan” jawabnya.


Namun, dalam percakapan lainnya, ia menambahkan “Te aya ittilasholna sareng penahanan ijazah. Tapi upami gaduh sametan, contona 1 juta, cekap bayar 500 ribu. Upami teu gaduh, ijazah tetep dipasihkeun.”


Pernyataan ini memperlihatkan adanya indikasi pungutan kompromi, yang meskipun tidak disebut sebagai penahanan, namun secara nyata menekan siswa agar membayar sebagian tunggakan yang tetap bertentangan dengan Permendikbudristek.


Kasus-kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penahanan ijazah tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menghambat masa depan siswa yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.


KCD 12 Jawa Barat sebagai lembaga pengawas provinsi harus bertindak nyata, melakukan inspeksi, menjatuhkan sanksi administratif kepada sekolah pelanggar, serta memberikan jaminan bahwa hak siswa tidak akan lagi dikorbankan dengan alasan tunggakan biaya.



Lebih baru Lebih lama