Kabupaten Nias Selatan, NEWSNTT.COM – Publik kembali dikejutkan oleh beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, atas nama Armanhati Bu’ulolo. Informasi ini pertama kali mencuat melalui sebuah unggahan media sosial yang disebarkan akun Berita Pelosok Terkini. Dalam postingan tersebut, tertera narasi bahwa sang kepala desa diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan di wilayah Teluk Dalam.
Tidak hanya soal hubungan terlarang, unggahan itu juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dikaitkan dengan hubungan pribadi oknum Kades tersebut. Disebutkan bahwa sebagian dana desa diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian dan pembangunan rumah mewah yang dikaitkan dengan perempuan selingkuhannya.
Menanggapi isu yang berkembang, salah seorang netizen mengaku telah menghubungi langsung Armanhati Bu’ulolo guna meminta klarifikasi. Dalam tanggapannya, sang Kades menyebut bahwa pihak keluarga perempuan tersebut “telah mengetahui hubungan tersebut dan tidak mempermasalahkannya”.
Pernyataan ini justru menambah kontroversi karena dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang memegang jabatan strategis di desa. Beberapa warganet pun merespons dengan nada kecewa, menyebut bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan seorang pejabat desa.
“Sangat disayangkan. Mungkin ini contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bertindak seperti itu,” tulis seorang pengguna Facebook menanggapi klarifikasi sang Kades.
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang kepala desa bukan hanya persoalan moral pribadi, tetapi juga dapat berbuntut pada sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut regulasi yang dapat dikenakan apabila dugaan ini terbukti:
1. Sanksi Administratif
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tindakan tidak terpuji seorang kepala desa dapat berimplikasi langsung terhadap jabatannya:
• Pasal 29 huruf g UU 6/2014
Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau bertentangan dengan norma sosial maupun moral.
• Pasal 30 & Pasal 31 UU 6/2014
Kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila melanggar larangan sebagaimana pasal 29.
• PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 52
Kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara
Pemberhentian tetap
Pencabutan hak-hak keuangan seperti gaji, tunjangan dan fasilitas jabatan
Artinya, jika terbukti berselingkuh dan meresahkan masyarakat, seorang kepala desa dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
2. Sanksi Pidana
Jika tindakan tersebut memenuhi unsur pidana, maka ketentuan berikut dapat berlaku:
• Pasal 284 KUHP – Perzinaan
Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi mereka yang terbukti melakukan perzinaan.
• Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Jika tindakan perselingkuhan tersebut memicu kekerasan psikis terhadap pasangan sah, ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta.
• Pasal 3 dan 4 UU Tipikor (jika terbukti Dana Desa disalahgunakan)
Penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan pidana korupsi, dengan ancaman mulai 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Selain isu moral, publik juga menyoroti kemungkinan adanya aliran Dana Desa untuk kepentingan pribadi oknum Kades. Jika benar, maka dugaan tersebut menjadi kasus serius yang masuk ranah hukum pidana korupsi.
Isu ini muncul setelah unggahan Berita Pelosok Terkini menyebut bahwa dana desa diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan perempuan selingkuhannya hingga pembangunan rumah mewah. Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat atau pemerintah daerah, namun isu tersebut sudah memicu reaksi publik yang meminta audit dan investigasi resmi.
Sejumlah warga menilai kasus ini harus segera ditangani oleh pihak berwenang karena menyangkut integritas pejabat publik. Mereka mendorong:
• Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melakukan pemeriksaan
• Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam memanggil oknum Kades
• Aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa
Masyarakat menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan hanya sebatas pemimpin administratif, tetapi juga simbol moral dan etika di lingkungan masyarakat.
( Deni Zega )
