PANCUR BATU, NEWSNTT.COM - Pada Selasa.lalu 18/11/2025 , tersangka Bulmar Pasaribu telah bacakan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu.
Kali ini dalam persidangan,Jaksa Penuntut umum ,Tantra SH mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan nya semula yakni menuntut terdakwa Bulmar Pasariu dengan hukuman Dua Tahundan denda Sepuluh juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
Prihal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum , Tantra SH dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua majlis hakim,M Purba SH ,pada Selasa 25/11/2025.
Adapun alasan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan nya semula adalah karena atas kelalaian terdakwa menabrak pejalan kaki P br bukit hingga meninggal dunia dan dikedua pihak tidak ada perdamaian.
" Kami tetap menuntut agar terdakwa dihukum dua tahun penjara , yang Mulia, " tegas Jaksa Penuntut umum,Tantra SH.
majlis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menanggapi namun dari terdakwa tidak ada tanggapan sehingga Majlis hakim menunda sidang hingga Selasa depan untuk mendengarkan vonis terhadap terdakwa.
Suami korban, Benteng Ginting memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa karena perbuatannya, istrinya meninggal dunia.
" Mohon diberikan hukuman yang setimpal dan setelah dibacakan putusan supaya menahan terdakwa, " ucap Benteng Ginting.
( EKO )
