Kabupaten Oku Selatan , NEWSNTT.COM - salah satu warga desa tanjung besar kecamatan mekakau ilir Kabupaten oku selatan nurahman korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) dokter bayu alamat desa tangsi agung kecamatan banding agung kabupaten oku selatan , kamis -6- november - 2025
tahun 2024 yang lalu oknum dokter bayu mengambil kopi milik nurahman sebanyak. 800 kg (delapan ratus kelo gram) di rumah kediamannya di air pelilingan desa tanjung besar kecamatan mekakau ilir dengan janji akan di beli di putuskan seharga Rp 75,000 ((tujuh puluh lima ribu rupiah) per kg total
jumlah uang nya Rp 60,000,000 (enam puluh juta rupiah) oknum dokter bayu minta tempo waktu satu bulan untuk pembayaran nya karena pada saat itu oknum dokter bayu blm membawa uang , tuturnya
setelah satu bulan kemudian nurahman
mempertanyakan uang pembelian kopi
kepada oknum dokter bayu , oknum dokter bayu menjawab belum bisa membayar karena uang nya blm dapat ujarnya
kemudian oknum doter bayu menyerah kan aph (akta peralihan hak) bangunan yang terletak di muara dua oku selatan sebagai jaminan
setela beberapa minggu kemudian nurahman langsung ke muara dua nemui kepala desa pelangki kecamatan buai pemaca kabupaten oku selatan yang namanya tertera di aph (akta peralihan hak) tersebut di setempel dan di tanda tangani oleh atas nama kepala desa pelangki , untuk membuktikan kebenaran nya nurahman bertanya kepada kepala desa pelangki dia menjawab oknum dokter bayu belum membayar sehingga bangunan tersebut belum resmi menjadi milik nya
setelah itu nurahman kembali mempertanyakan uang pembelian kopi kepada oknum dokter bayu,
oknum dokter bayu menjawab akan di cicil Rp 500,0000(lima juta rupiah ) perbulan hingga lunas namun pakta yang terjadi sampai sekarang 2025. belum ada pembayaran dari dokter bayu tentang pembelian kopi tersebut
Pada akhirnya nuruhman memberi kuasa kepada awak media nama Kariadi untuk mengambil uang pembelian kopi kepada oknum dokter bayu karena merasa kualahan
selanjutnya setelah itu awak media yang di beri kuasa langsung menemui dokter bayu di banding agung mempertanyakan tentang pembelian kopi yang belum di bayar oleh dokter bayu ia mengakui memang benar memebeli kopi milik nurahman sebanyak 800 kg (delapan ratus kelo gram) dengan harga perkilo gram nya seharg Rp 75,000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan total Rp 60,000,000(enam puluh juta rupiah)
dokter bayu membuat surat pernyataan di atas matrai berjanji akan di bayar separo nya Rp 30',000,000(tiga puluh juta rupiah) kepada awak media yang di beri kuasa tanggal 20-oktober 2025 dan separo nya lagi yang Rp 30-000,000(tiga puluh juta rupiah) akan di lunasi bulan 11-2025
Pernyataan nya tersebut di ketahui langsung oleh kepala desa tangsi agung kecamatan banding agung kabupaten oku selatan dan di saksikan oleh awak media lain nya
tapi paktanya dokter bayu tidak mengindahkan surat pernyataan perjanjian yang iya janjikan sampai sekarang belum ada kepastian akan membayar atau tidak
maka dengan ini kami atas nama pihak korban meminta kepada aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah langkah hukum dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum hukum yang telah meresahkan warga supaya ada efek jerah kedepan nya tidak ada lagi kejadian yang serupa
( Turisman )
