Program Walikota Medan Untuk Tingkatkan PAD Kota Medan, Bangunan Oknum DPRD Tanpa PBG

 



SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Saat ini jadi sorotan warga kota Medan di jalan Jawa,sei sikambing, Helvetia,Medan, Sumatera Utara karena sebuah bangunan milik oknum anggota DPRD kota Medan pun ti dak miliki izin,IMB atau PBG, 29/12/2025.


Sementara pihak Trantib kelurahan Sei Sikambing ,Hendro mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan liar tersebut.


" Kami telah memberikan himbauan kepada pemilik bangunan liar tersebut agar mengurus izin ,PBG nya, " terang Hendro.


Pemilik bangunan liar tersebut adalah (AT) oknum anggota DPRD kota Medan yang mengatakan  bahwa benar  bangunan tersebut  memang miliknya yang sedang lakukan Rehab.


" Ya benar bangunan inil milik saya ,ada yang di rehab, " jelas AT.


 Inilah sorotan publik di sekitar bangunan bahwa seorang oknum DPRD kota Medan yang mewakili warga kota Medan pun miliki bangunan liar tanpa izin PBG 


Warga  kota Medan menilai oknum tersebut mencoreng nama nya sendiri karena selama ini dipercaya dah dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat. di DPRD kota Medan.


Sudah semestinya  wakil rakyat yang memiliki bangunan tanpa izin PBG dapat diberikan Sanksi administratif ,bisa berupa teguran tertulis , bisa penghentian sementara kegiatan, diberikan denda hingga dibongkar itu bangunan.

Warga kota Medan berharap kepada walikota Medan  dan Satpol PP kota Medan supaya minta pertanggung jawaban oknum tersebut dan bila ada unsur pelanggaran agar diberikan tindakan nyata sesuai Perundang undangan dan hukum yang berlaku. dan bongkar bangunan liar tersebut.


( EKO )

Lebih baru Lebih lama