Kabupaten Tasikmalaya, NEWSNTT.COM – Praktik pemasangan spanduk bertuliskan “Belum Izin” oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya kian menuai kritik tajam. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berpotensi menyimpang dari prinsip dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya pada tahap non-yustisi. Selasa ( 23/12/2025 )
Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Bidang Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut masih berada dalam ranah non-yustisi, sementara di sisi lain terungkap fakta bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak mengetahui dan tidak diberitahu terkait tindakan tersebut.
Dalam sistem penegakan Perda, ranah non-yustisi sejatinya dimaknai sebagai tahap awal yang bersifat administratif dan persuasif, bukan tindakan simbolik yang bersifat menghakimi di ruang publik. Pada fase ini, aparat penegak Perda diwajibkan mengedepankan tahapan formal, antara lain:
1.Klarifikasi kepada pihak terkait,
2.Teguran lisan dan tertulis,
3.Surat peringatan administratif,
4.Dokumentasi resmi setiap tindakan.
Namun dalam praktiknya, pemasangan spanduk “Belum Izin” dilakukan tanpa disertai penjelasan tertulis, surat peringatan resmi, maupun berita acara penindakan, sehingga menimbulkan kesan bahwa penindakan dilakukan tanpa kerangka hukum yang utuh dan terukur.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana letak prosedur administratif jika tindakan yang dilakukan justru bersifat stigmatis di ruang publik?
setelah di konfirmasi di kantor Satpol PP kabupaten Tasikmalaya Kepala Bidang Penegak Perda Mengatakan bahwa ini masih Tahap Non-Yustisi jadi tidak melibatkan PPNS.
" Ini masih Proses Non-Yustisi, karena ini belum ada Surat Peringatan 1 , 2 , 3 jadi kami hanya memasang spanduk bertulisan Belum Izin bukan Penyegelan supaya pihak Perusahaan menempuh proses perijinan, kalau untuk penyegelan kan harus ada SP 1 , 2 , 3 dulu dan itupun dilakuka oleh PPNS baru itu proses Yustisi" ungkap Kabid Gakda
" Kami sudah sesuai prosedur bahkan ketika kami mendatangi salah satu proyek Menara tersebut untuk menanyakan pelaksana para pekerja mengatakan bahwa pelaksana kontraktor tidak ada di tempat " Tambahnya
Fakta bahwa PPNS tidak dilibatkan, bahkan tidak mengetahui adanya pemasangan spanduk, dinilai sebagai persoalan mendasar dalam tata kelola penegakan Perda. Padahal, PPNS merupakan unsur strategis yang memiliki kewenangan untuk:
1.Menilai dugaan pelanggaran Perda,
2.Menentukan arah penanganan perkara,
3.Menjembatani transisi dari non-yustisi ke yustisi apabila diperlukan.
Ketidaktahuan PPNS memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi struktural, yang berpotensi menyalahi prinsip akuntabilitas dan profesionalitas aparatur.
“ Untuk Pembahasan dalam rapat memang betul saya menghadiri agenda tersebut dan membahasnya , akan tetapi untuk pemasangan Spanduk saya tidak tahu bahkan tidak di beri tahu oleh Kepala Bidang ” Ujar PPNS Penegak Perda
Penegakan Perda memang menuntut ketegasan. Namun, ketegasan yang tidak disertai prosedur justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak Perda itu sendiri. Publik menilai bahwa tindakan simbolik seperti pemasangan spanduk tidak boleh menggantikan proses hukum dan administrasi yang seharusnya dijalankan.
Lebih jauh, pola penindakan semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, di mana kewenangan administratif digunakan tanpa batasan yang jelas.
Atas kondisi tersebut, muncul desakan agar:
1.Pimpinan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penegakan Perda
2.Menegaskan kembali batas kewenangan non-yustisi agar tidak disalahartikan
3.Memastikan PPNS dilibatkan sejak tahap awal dalam setiap dugaan pelanggaran Perda
4.Menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dasar hukum pemasangan spanduk “Belum Izin”.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan marwah penegakan Perda sebagai instrumen hukum, bukan sekadar tindakan simbolik yang berpotensi menimbulkan polemik.
Penegakan Perda Harus Tegas, Namun Taat Prosedur
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya mampu membuktikan bahwa penegakan Perda dilakukan secara tegas, terukur, dan taat hukum. Sebab, dalam negara hukum, kewenangan tanpa prosedur bukanlah ketegasan, melainkan potensi penyimpangan.
( Rian Yuliana )
