Kasus Penabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia , Divonis Hanya Satu Bulan Lima Belas Hari

 




SUMATRA UTARA, NEWSNTT.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut umum pada Persidangan Selasa 25/11/2025 lalu  Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas.


Pada akhirnya persidangan memberikan Tuntutan  Dua tahun dan denda sepuluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.Padaakhinya di persidangan kali ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu 


 Dengan Agenda Putusan Majlis hakim ,Dewi Andriani SH. Yakni  vonis Satu bulan  lima belas hari kepada terdakwa Bulmar Pasaribu.


Karena Merasa putusan majlis hakim terlalu ringan dan tidak melakukan  penahanan terdakwa Bulmar Pasariu sehingga keluarga korban mengecam Hakim Dewi Andriani SH.


Selain mengecam Hakim Dewi Andriani SH , keluarga korban meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung ( MA)  memberikan tindakan tegas kepada Hakim yang menangani kasus lakalantas tersebut yang  membuat korban P br bukit meninggal dunia.


Karena itu Suami korban,Benteng Ginting mengharapkan supaya hakim yang menyidangkan Kasus Penabrak istrinya supaya diperiksa.


". Selain memberikan putusan  hukuman yang ringan , majlis hakim juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu,  "  terang Benteng Ginting pada Selasa 02/12/2025. 



( EKO )

Lebih baru Lebih lama