Pelaku Penabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia Divonis 1,5 Bulan,Massa Unjuk Rasa Ke PT .Medan

 


SUMATRA UTARA, NEWSNTT.COM - Karena merasa kecewa atas vonis yang di berikan Pengadilan kepada Penabrak pejalan kaki, Hanya divonis satu bulan lima belas hari maka massa Unjuk Rasa Ke Depan kantor Pengadilan Tinggi Medan ,di jalan Ngumban Surbakti, pada Senin 15/12/2025.


Latar belakang aksi tersebut adalah

Pejalan kaki ,br bukit ditabrak pelaku BP di Pancur batu.


Karena sebelumnya pada sidang putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu  hanya memberikan vonis Satu bulan lima belas hari kepada BP  pada  Selasa 02/12/2025 lalu.


Suami korban ,B. Ginting mengatakan merasa kecewa dan hanya  minta keadilan kepada pengadilan.


" Kami hanya minta keadilan, " terang B Ginting.


 B Ginting menilai bahwa vonis yang di berikan kepada BP terlalu ringan  oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu yang diketuai Majlis hakim Dewi Andriani SH,


" Dimana keadilan itu, istri saya sudah ditabrak  hingga meninggal dunia dan hanya divonis satu bulan lima belas hari,  " ucap B Ginting.


Karena pihak korban tidak terima atas putusan tersebut yang sangat rendah itu dan pihaknya telah mengajukan banding.


" Kami  hanya minta keadilan,itu saja,"  terang B Ginting mengulangi lagi. 



( Eko )

Lebih baru Lebih lama