SUMATRA UTARA, NEWSNTT.COM - Karena merasa kecewa atas vonis yang di berikan Pengadilan kepada Penabrak pejalan kaki, Hanya divonis satu bulan lima belas hari maka massa Unjuk Rasa Ke Depan kantor Pengadilan Tinggi Medan ,di jalan Ngumban Surbakti, pada Senin 15/12/2025.
Latar belakang aksi tersebut adalah
Pejalan kaki ,br bukit ditabrak pelaku BP di Pancur batu.
Karena sebelumnya pada sidang putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu hanya memberikan vonis Satu bulan lima belas hari kepada BP pada Selasa 02/12/2025 lalu.
Suami korban ,B. Ginting mengatakan merasa kecewa dan hanya minta keadilan kepada pengadilan.
" Kami hanya minta keadilan, " terang B Ginting.
B Ginting menilai bahwa vonis yang di berikan kepada BP terlalu ringan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu yang diketuai Majlis hakim Dewi Andriani SH,
" Dimana keadilan itu, istri saya sudah ditabrak hingga meninggal dunia dan hanya divonis satu bulan lima belas hari, " ucap B Ginting.
Karena pihak korban tidak terima atas putusan tersebut yang sangat rendah itu dan pihaknya telah mengajukan banding.
" Kami hanya minta keadilan,itu saja," terang B Ginting mengulangi lagi.
( Eko )
