SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Pada waktu sebelumnya telah disiarkan di media sosial dan jadi sorotan Publik sepasang kekasih buang bayinya dan akhirnya saat ini menerima putusan pengadilan negeri Medan dengan hukuman lima tahun Pada Kamis 17/12/2025.
Mereka yakni Najma(21) dan Rey (25) merupakan Abang adik yang melakukan hubungan walaupun sedarah sejak tahun 2022 lalu.
Dengan menggunakan jasa ojek online, mereka menyuruh Yusuf untuk mengantarkan sebuah paket kepada seorang marbot di mesjid Jamik,di jalan Ampera , Medan Timur'.
Sesampai disana tidak ada seorang pun yang ditemui dan menelpon nomor yang diberikan kedua pelaku namun tidak ada jawaban.
Kemudian Yusuf dan warga sekitar membuk sendiri paket tersebut dan isinya adalah mayat bayi.
Pihak Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Najma di jalan selebes,Medan Belawan dan Menangkap Rey di kawasan pasar VII Medan Marelan pada 09/05/2025 lalu.
Hakim Pengadilan Negeri Medan,Pintauli Tarigan menjelaskan bahwa telah memberikan hukuman kepada kedua pelaku,Lima tahun.
" Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Najma Hamida dan Reynaldi Selama lima tahun penjara, " ucap Hakim Pintauli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis,17/12/2025.
Menurut hakim Pintauli Tarigan bahwa vonis untuk kedua Pelaku telah memenuhi syarat tentang perbuatan yang menyebabkan kematian.
" Perbuatan Najma dan Reynaldi telah memenuhi unsur pelanggaran padal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) yang ke 1 KUHP , " tegas Pintauli Tarigan.
( EKO )
