Desak Menteri Kelautan Dan Perikanan Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster

 



SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Pihak Koperasi  BBL Indonesia khawatir Soal Revisi Permen KP no.7 tahun 2024 .Hal tersebut disampaikan Pihak pimpinan koperasi nelayan lobster kepada Ketua DPP PWDPI , pada 22/12/2025 .lalu.


Ada delapan poin  kekhawatiran para nelayan Indonesia Indonesia ,Yakni. :


Poin 1 dan 2 yakni  bahwa Permen nomor 7/2024 bertujuan untuk optimalkan pengelolaan lobster bagi nelayan kecil.


Poin 3 yakni Tentang penegakan hukum terhadap penyeludupan Benih lobster.


Poin 4 yakni tentang Satgas untuk penegakan hukum.


Poin 5 yakni prihal perjanjian internasional terkait sumber daya alam termasuk Benih lobster.


Poin 6 yakni permen mendorong   Alih teknologi untuk kembangkan  budidaya  dalam negeri.


Poin 7 yakni Asta cita Prabowo mencakup ekonomi biru.


Poin  8  yakni Izin Menangkap BBL untuk nelayan dan PKS, tanpa melihat dampak kerugian.


" Mereka , nelayan menilai jika ada perubahan filosofis yang signifikan ,pasti membuat khawatir karena memang tujuan awal untuk mensejahterakan nelayan, " terang M Nurullah RS kepada PWDPI Sumut pada saat Media ini , Kabiro  Sumut lakukan  Konfirmasi  pada Rabu ,24/12/2025.


Lebih lanjut M Nurullah RS menjelaskan bahwa pihak nelayan seluruh Indonesia berharap adanya kejelasan atas kebijakan pemerintah.


" Semoga petisi dari KUB nelayan seluruh Indonesia ini bisa menjadi kekuatan untuk mendapatkan kejelasan dan kebijakan yang lebih memihak  pada nelayan , " terang Ketua itu mengakhiri.


Sementara itu pihak nelayan,Dang Mex mengatakan bahwa dampak Permen  nomor 7/2024 tersebut  sangat merugy nelayan maupun pengepul sebagai Pemodal bagi para nelayan.


" Alhamdulillah, sudah tercapai pembentukan koperasi nelayan  ,atas dasar Permen nomor 7 tahun 2024.Pihak kami para nelayan sudah membantu negara agar Legal BBL, namun semua itu musnah tanpa ada jejak sama sekali,  " ucap Dang Mex.


( EKO )

Lebih baru Lebih lama