SUMATERA UTARA, NEWSNTT.COM - Pihak Koperasi BBL Indonesia khawatir Soal Revisi Permen KP no.7 tahun 2024 .Hal tersebut disampaikan Pihak pimpinan koperasi nelayan lobster kepada Ketua DPP PWDPI , pada 22/12/2025 .lalu.
Ada delapan poin kekhawatiran para nelayan Indonesia Indonesia ,Yakni. :
Poin 1 dan 2 yakni bahwa Permen nomor 7/2024 bertujuan untuk optimalkan pengelolaan lobster bagi nelayan kecil.
Poin 3 yakni Tentang penegakan hukum terhadap penyeludupan Benih lobster.
Poin 4 yakni tentang Satgas untuk penegakan hukum.
Poin 5 yakni prihal perjanjian internasional terkait sumber daya alam termasuk Benih lobster.
Poin 6 yakni permen mendorong Alih teknologi untuk kembangkan budidaya dalam negeri.
Poin 7 yakni Asta cita Prabowo mencakup ekonomi biru.
Poin 8 yakni Izin Menangkap BBL untuk nelayan dan PKS, tanpa melihat dampak kerugian.
" Mereka , nelayan menilai jika ada perubahan filosofis yang signifikan ,pasti membuat khawatir karena memang tujuan awal untuk mensejahterakan nelayan, " terang M Nurullah RS kepada PWDPI Sumut pada saat Media ini , Kabiro Sumut lakukan Konfirmasi pada Rabu ,24/12/2025.
Lebih lanjut M Nurullah RS menjelaskan bahwa pihak nelayan seluruh Indonesia berharap adanya kejelasan atas kebijakan pemerintah.
" Semoga petisi dari KUB nelayan seluruh Indonesia ini bisa menjadi kekuatan untuk mendapatkan kejelasan dan kebijakan yang lebih memihak pada nelayan , " terang Ketua itu mengakhiri.
Sementara itu pihak nelayan,Dang Mex mengatakan bahwa dampak Permen nomor 7/2024 tersebut sangat merugy nelayan maupun pengepul sebagai Pemodal bagi para nelayan.
" Alhamdulillah, sudah tercapai pembentukan koperasi nelayan ,atas dasar Permen nomor 7 tahun 2024.Pihak kami para nelayan sudah membantu negara agar Legal BBL, namun semua itu musnah tanpa ada jejak sama sekali, " ucap Dang Mex.
( EKO )
