KLARIFIKASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH OLEH ARNOL SINLAE

 


NEWSNTT - Dalam proses penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), disampaikan klarifikasi terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas nama Gabriel Seubelan. Berdasarkan hasil koordinasi pendamping sosial dengan Petugas Pos, ditemukan bahwa KPM telah difoto memegang uang sebelum jadwal penyaluran resmi. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial. (03/12/2025)

Sesuai prosedur, penyaluran PKH wajib dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. KPM hadir langsung saat pembayaran.
  2. KPM memegang uang bantuan, KTP, dan surat undangan.
  3. Dokumentasi harus diambil oleh Petugas Pos bukan oleh pihak lain.

Namun foto yang beredar sebelumnya diambil oleh keluarga dan hanya menunjukkan KPM memegang uang, sehingga tidak memenuhi standar penyaluran yang ditetapkan PT Pos Indonesia.

Saat Petugas Pos datang untuk melakukan pembayaran resmi, diketahui bahwa KPM telah meninggal dunia. KPM merupakan lansia dan tidak memiliki ahli waris yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Berdasarkan ketentuan, bantuan sosial tidak dapat dicairkan oleh pihak mana pun apabila KPM telah meninggal dan tidak memiliki ahli waris yang sah.

Dengan demikian, penyaluran bantuan PKH atas nama Gabrial Seubelan dinyatakan Gagal Bayar dan dana bantuan telah dikembalikan ke Kas Negara sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila pihak keluarga merasa kurang puas atau ingin memastikan status pembayaran dipersilakan untuk melakukan pengecekan langsung ke PT Pos Pantai Baru, karena pihak Pos adalah lembaga yang berwenang dalam proses pembayaran. Pendamping sosial hanya berperan dalam koordinasi, bukan sebagai pihak yang membayarkan bantuan.**

Penulis : Zhakarias Tulle

Lebih baru Lebih lama