AUDENSI Urusan Desa Batal Total: FORTABES Soroti Buruknya Manajemen Komunikasi Kecamatan Salawu

 



Kabupaten Tasikmalaya, NEWSNTT.COM - Rencana audiensi resmi antara Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) dengan para kepala desa di wilayah Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya mendadak batal pada hari yang telah dijadwalkan. Pembatalan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam dari FORTABES karena merasa tidak di Hargai, mengingat tidak ada satu pun pemberitahuan atau konfirmasi dari pihak Kecamatan Salawu mengenai ketidakhadiran Para Kepala Desan beserta Direktur BUMDes. Selasa ( 02/12/2025 )


Agenda audiensi itu sejatinya digelar untuk membahas sejumlah persoalan strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari transparansi anggaran, evaluasi program, respons terhadap aduan masyarakat, hingga penguatan fungsi pengawasan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


Namun, hingga waktu kegiatan dimulai, tidak satu pun kepala desa hadir, bahkan tidak ada informasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka. FORTABES menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran etika komunikasi kelembagaan, karena setiap pejabat publik memiliki kewajiban menjaga prinsip akuntabilitas dan koordinasi.


Ketua FORTABES , Riyan Nurfallah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas, dokumen, serta daftar isu prioritas untuk dibahas, tetapi persiapan tersebut harus berakhir tanpa pertemuan.


“Kami sangat kecewa. Para kepala desa beralasan memiliki kegiatan lain, namun anehnya tidak ada satupun pemberitahuan yang disampaikan kepada kami. Ini bukan sekadar soal absen dalam pertemuan  ini soal komitmen, etika, dan penghormatan terhadap mekanisme komunikasi antar lembaga,” tegas Riyan Ketua FORTABES.


Pihaknya juga menilai bahwa perilaku semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk di kemudian hari, mengingat kepala desa merupakan pejabat publik yang wajib bersikap profesional, termasuk dalam hal koordinasi dengan lembaga masyarakat.


FORTABES menilai tidak adanya pemberitahuan ini mencerminkan lemahnya manajemen komunikasi kecamatan. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, komunikasi tidak hanya sekadar etika, tetapi merupakan bagian dari prinsip good governance.


“Jika komunikasi dasar seperti pemberitahuan saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa transparansi anggaran, pelayanan publik, dan pengelolaan program desa dilakukan secara benar?” ungkap salah satu pengurus FORTABES.


Menurut FORTABES, sikap ini juga dapat memicu persepsi negatif dari masyarakat mengenai komitmen para kepala desa terhadap transparansi dan akuntabilitas.


FORTABES menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi secara formal kepada asosiasi kepala desa dan pihak kecamatan, mengingat pembatalan mendadak tanpa pemberitahuan adalah hal yang tidak dapat dibenarkan dalam tata hubungan kelembagaan.


FORTABES berharap agar kejadian ini menjadi evaluasi keras bagi para kepala Kecamatan dan para Kepala desa, terutama dalam menjaga komunikasi, kedisiplinan administratif, dan komitmen terhadap agenda yang berkaitan dengan masyarakat.


“Pertemuan ini bukan untuk kepentingan kami pribadi. Ini untuk memastikan pelayanan publik desa berjalan optimal. Jika komunikasi saja diabaikan, bagaimana isu yang lebih besar bisa terselesaikan?” pungkas Ketua FORTABES.



( Rian Yuliana )

Lebih baru Lebih lama