PANCUR BATU, NEWSNTT.COM - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan . masih melengkapi P19 terkait penganiayaan Josnico Tarigan
Saat ini Pelaku NPS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan ke Polisi : LP /240/ VI /2025/.Restabes Medan/sek pcr batu tanggal 4 Juni 2025
AN pelapor : Posman Tarigan.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Junaidi A Karo Sekali SH mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara P19 sesuai petunjuk Jaksa pada Rabu 22/10/2025.
" Penyidik telah berupaya dan lakukan pemeriksaan Terhadap beberapa saksi yang ada dalam berkas sesuai petunjuk dari P19 jaksa penuntut umum dan telah mengambil rekaman CCTV di sekitar ruas jalan lokasi kejadian, keterangan saksi ahli digital Porensik serta mendalami Cellebrite Handphone Pelaku NPS sesuai P19 Jaksa Penuntut umum Kejati Deli Serdang cabang Pancur Batu," jelas Iptu Junaidi A Karo Sekali SH.
Kapolsek Pancur Batu Kompol H Djanuarsa SH menyampaikan harapan agar kasus tersebut segera P21 oleh Jaksa peneliti berkas perkara tersebut.
" Harapan kami sesuai P19 kemarin melalui petunjuk dan diskusi serta dari setiap masukan terkait kasus tersebut kami terima Akan segera kami lakukan dan penuhi hingga kami proses dan kembalikan lagi dengan lengkap (P21) dan nanti diterima oleh Jaksa peneliti berkas perkara tersebut, " harap Kompol H Djanuarsa SH,pada Rabu 22/10/2025.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat , Kapolsek Pancur Batu penuh harap supaya bersabar bahwa penyidik dengan segera melengkapi berkas perkara tersebut sehingga nanti dinyatakan P21 dan segera di sidang kan.
( EKO )
