MEDAN, NEWSNTT.COM - Massa Tergabung Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Peduli Keadilan Geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Medan,Di jalan Ngumban Surbakti ,Medan Pada Senin 27/10/2025.
Aksi menuntut Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memeriksa Hakim yang menangani kasus Terdakwa Bazusokhi Buulolo.
Hal tersebut disampaikan oleh koordinator aksi, Farhan Pratama bahwa ada praktek korupsi dalam peradilan yang menyalahgunakan wewenang, manipulasi hukum seperti suap, memalsukan keterangan, memalsukan bukti hingga jual' beli kasus.
" Adanya intervensi politik yang seharusnya tidak pengaruhi proses hukum dan menjadi momok menakutkan bagi orang yang tak bersalah , yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum, " jelas Farhan Pratama.
Koordinator aksi mengatakan bahwa Bazusokhi Buulolo merupakan korban rekayasa oleh hakim PN Medan sehingga hilang rasa keadilan atas putusan terdakwa yang dipengaruhi dari luar pengadilan sehingga dianggap bahwa hukum dapat diatur semaunya.
" Dalam perkara dugaan korupsi PUPR Nias Selatan,jelas perbuatan jaksa selaku penyidik , dibenarkan oleh Hakim yang menangani perkara tersebut, " tambah Farhan Pratama.
Dalam orasinya,aksi tersebut meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk memanggil dan memberi sanksi kepada Hakim yang memeriksa terdakwa Bazusokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di PT Medan.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Syamsul Bahri yang menerima kehadiran aksi tersebut mengatakan akan segera menindak lanjuti .
" Kami akan segera untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memproses kasus nya sesuai dengan hukum yang berlaku , " tegas Syamsul Bahri .
( EKO )
