Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono Mengakui Terima Uang Suap

 



MEDAN, NEWSNTT.COM - Oknum Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono akhirnya mengakui juga  telah menerima uang suap  kasus proyek jalan dari pihak PT Dalihan Natolu Grup.


Pengakuan Mulyono tersebut pada saat sidang lanjutan perkara dugaan Suap proyek jalan di Sumut ,di pengadilan Tipikor Medan pada Kamis 23/10/2025.


Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam mengakui dan membenarkan bahwa ada catatan   pemberian uang kepada Mulyono sebesar Dua  koma empat millyar rupiah.


". Duit tersebut  diserahkan melalui Rayhan dan tidak  mengetahui secara pasti kepada siapa saja uang tersebut akhirnya diberikan, ' jelas Mariam.


Sementara itu terdakwa Rayhan mengatakan mengakui bahwa uang tersebut disalurkan melalui kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut,Rasuli yang diperkuat oleh Kirun yang mengatakan catatan keuangan ditangan Mariam belum tentu seluruhnya telah terealisasi.Hal tersebut disampaikan oleh Kirun di depan Majelis hakim Khamozaro Waruwu.


"  Seingat saya hanya Dua ratus juta rupiah saja yang diberikan kepada Pak Mulyono, " terang Kirun.


Pernyataan Kirun dibenarkan dan diakui oleh Mulyono bahwa dia hanya menerima Dua ratus juta rupiah.


" Saya menerima dari.Pak Rasuli yang pertama sebesar seratus lima puluh juta rupiah dan yang kali kedua sebesar lima puluh juta rupiah lagi,jadi totalnya seingat saya sekitar Dua ratus juta rupiah, " jelas Mulyono  saat menjawab pertanyaan hakim


Menanggapi pernyataan tersebut Hakim anggota, Yusaf Rihardi Girsang mengatakan tidak lantas  percaya begitu saja.


" Keterangan Pak Mulyono nantinya akan dibuktikan pada sidang selanjutnya, terserah anda, nanti ada saatnya kita buktikan, " tegas Yusaf Rihardi Girsang.


Hanya untuk diketahui bahwa kehadiran Pak Mulyono tersebut adalah atas permintaan Hakim, sebab  Penyidik KPK dalam BAP di sebarkan bahwa  Mulyono menerima menerima Suap dari terdakwa Rayhan D Filiang sebesar Dua koma empat millyar rupiah.



( EKO )

Lebih baru Lebih lama