Kades Tumari Diduga Rangkap Jabatan Guru Honorer dan Terima Tunjangan DACIL, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Dinilai Lamban Bertindak

 



Nias Selatan, NEWSNTT.COM - Faahakhododo Nduru, Kepala Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan setelah diduga merangkap jabatan sebagai guru honorer di SMP Negeri 02 Ulunoyo. Tak hanya itu, ia juga tercatat sebagai penerima tunjangan daerah terpencil (DACIL).


Padahal, berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain, baik struktural maupun fungsional dalam pemerintahan. Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan polemik karena dianggap melanggar regulasi serta mengabaikan kewajiban utama sebagai pemimpin desa.


Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Ulunoyo, Tehenasokhi Nduru, membenarkan bahwa Faahakhododo masih aktif mengajar dan menerima tunjangan DACIL. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sang kades menjalankan dua peran secara bersamaan.


Pihak media NEWSNTT.COM menilai bahwa jika benar Faahakhododo masih aktif mengajar sambil menjabat sebagai Kades, maka itu tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga bisa merugikan keuangan negara dan menciptakan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.


Media juga mengkritik sikap lamban Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam merespons dugaan pelanggaran ini. Mereka mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendidikan untuk segera bertindak.


“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegas perwakilan tim investigasi.


Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas aparatur desa, dan menjadi ujian serius bagi penegakan aturan serta komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan taat hukum di daerah tersebut, ujar kata mengakhiri.

Lebih baru Lebih lama