GMKI Cabang Ba’a Kecam Represi Aparat, Desak Kapolres Rote Ndao Dicopot

 

Foto Ketua Cabang GMKI Ba'a, Yunor Lafu 

ROTE NDAO – Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ba’a, Yunor Lafu, menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap tindakan aparat Polres Rote Ndao yang dinilai telah melanggar prinsip demokrasi. Ia meminta Kapolri segera mencopot Kapolres Rote Ndao dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Desakan tersebut tidak lepas dari penangkapan pejuang pariwisata Erasmus Frans Mandato serta insiden kekerasan aparat terhadap massa aksi damai jilid III di Polres Rote Ndao. Aksi yang digelar masyarakat bersama mahasiswa awalnya berlangsung aman, namun berubah ricuh setelah aparat melakukan tindakan represif. Dalam kericuhan itu, beberapa peserta aksi menjadi korban, termasuk kader GMKI Cabang Kupang yang mendapat perlakuan kasar.

Yunor Lafu menilai, apa yang dilakukan aparat kepolisian tidak hanya melukai hati rakyat Rote Ndao, tetapi juga memperlihatkan kegagalan institusi kepolisian dalam menjamin kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa konstitusi negara menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga aparat seharusnya mengawal dan melindungi, bukan justru melakukan intimidasi.

“Tindakan represif aparat dalam aksi damai sangat mencederai nilai demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi. Kapolres Rote Ndao telah gagal menunjukkan kepemimpinan yang humanis dan profesional. Karena itu kami meminta Kapolri segera mengambil langkah tegas dengan mencopot yang bersangkutan,” tegas Yunor dalam keterangan persnya.

Selain itu, GMKI Cabang Ba’a menilai kasus penangkapan Erasmus Frans Mandato tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya membungkam suara kritis masyarakat. Hal ini menurut mereka berbahaya, sebab dapat menciptakan preseden buruk bagi ruang demokrasi di daerah kabupaten Rote Ndao.

Dalam rilisnya, GMKI Cabang Ba’a mengajukan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda NTT, yakni:

1. Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Rote Ndao dari jabatannya.

2. Mendesak Kapolda NTT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku aparat Polres Rote Ndao.

3. Menuntut pengusutan serta pemberian sanksi tegas kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap massa aksi.

4. Meminta pembebasan tanpa syarat terhadap Erasmus Frans Mandato.

5. Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, serta ruang demokrasi masyarakat Rote Ndao tanpa ancaman atau intimidasi aparat.

GMKI Cabang Ba’a menegaskan, perjuangan untuk menegakkan demokrasi di Rote Ndao tidak akan berhenti hanya karena adanya tindakan intimidatif aparat. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil hingga tuntutan tersebut ditindaklanjuti.

“Kami tidak akan tinggal diam. GMKI Cabang Ba’a bersama masyarakat akan terus bersuara demi keadilan. Kami ingin Polri kembali dipercaya rakyat, dan itu hanya bisa terwujud jika pimpinan tertinggi berani bertindak tegas terhadap aparat di bawahnya,” tutup Yunor Lafu.**

Lebih baru Lebih lama