MEDAN, ROTENEWS.COM - Seorang Pemuda FA (24) warga jalan Dahlia karena mengedarkan narkoba jenis Pil ektasi di jalan Listrik dikawasan Apartemen Travelers Medan telah di tangkap oleh tim satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis 18/09/2025.
Kronologi penangkapan tersangka tersebut terjadi pada awalnya setelah tim Satres narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari warga setempat bahwa di parkiran apartemen tersebut terjadi penyalahgunaan narkoba dan setelah mengetahui hal tersebut tim langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku FA dan tersangka lain masih dalam penyelidikan.
Pada Kamis 11/09/2025 lalu pukul 02.00 Wib petugas yang menyamar jadi pembeli memesan ektasi sebanyak Sembilan butir dengan harga seratus sembilan puluh ribu rupiah dan pada saat pelaku datang membawa pil tersebut di parkiran apartemen langsung ditangkap oleh petugas.Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan pada Kamis 18/09/2025.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa pada saat penandatanganan tersangka di kawasan apartemen Travelers telah di temukan barang bukti yakni narkoba jenis Pil ektasi sebanyak Sembilan butir.
" Atas kasus tersebut tersangka FA telah melanggar UU tentang narkoba dan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1. UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun dan maximum dua puluh tahun penjara, " tegas AKBP Thommy Aruan pada jurnalis pada Kamis 18/09/2025.
Dalam penyelidikan tersangka mengaku telah menjual ektasi tersebut selama tujuh bulan yang didapat dari tersangka MD,namun pada saat petugas akan lakukan pencarian MD dan mencoba menghubungi lewat handphone nya namun dalam keadaan tidak Aktif.
( EKO )