NEWSNTT - Telah tersebar luas disiarkan oleh media dian jadi sorotan publik di Sumatra Utara terkait penyimpanan BBM ilegal di Pekan labuhan, Kecamatan Medan labuhan, Sumatera Utara hingga saat ini ,Selasa ( 10/02/2026 ).
Penimbunan BBM jenis Solar lokasi di jalan Seruwai, kelurahan Pekan labuhan, kecamatan Medan labuhan serasa tidak dapat dalam pandangan aparat penegak hukum dan pemerintahan terkait setempat.
Prihal tersebut sangat disesalkan oleh Ketua PWDPI Sumut,DL Tobing SH mengatakan pada awak media ini bahwasanya harapan nya supaya Polda Sumut segera turun tangan untuk menindaklanjuti dengan tegas atas fakta yang ada dilapangan.
" Ada dugaan pihak aparat ,APH yang membacking di belakang kasus bisnis BBM ilegal ini yay sudah rame jadi sorotan publik, " terang Ketua.
Ketua DL Tobing SH berharap Polda Sumut memberikan atensi serius dan menindak tegas.
" Kami berharap pula ketegasan Polres Pelabuhan Belawan,AKBP Rosef Efendi SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo untuk tindak tegas dan tutup itu gudang BBM ilegal lalu usut tuntas semua jaringan yang terkait." Ucap DL Tobing SH.
Dari pantauan awak media bahwa mobil tangki Putih biru mengangkut BBM jenis solar milik Pertamina nampak menurunkan minyak di gudang milik inisial Ucok.
Saat awak media wawancara kepada seorang warga sekitar inisial D (50) mengatakan bahwa gudang milik Ucok itu sudah beroperasi puluhan tahun tanpa tersentuh oleh hukum.
"Gudang ini telah beroperasi puluhan tahun tanpa tersentuh hukum karena ada aparat Inisial Y dan kaki tangan nya seorang wartawati inisial JW, karna saya orang sini, awalnya dia bawa pake becak namun saat ini bawa bermobil mobil .Pernah sih tutup tapi gak lama ," terang D apa adanya.
Para awak media mencoba untuk klarifikasi soal BBM ilegal tersebut kepada Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan , AKP Agus Purnomo melalu chat WhatsApp namun beliau masih diam dan belum membalas atau memberi tanggapan.
Untuk diketahui bahwa penimbunan BBM diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diperbaharui dalam UU cipta karya dengan tuntutan Enam tahun penjara dan denda maksimal enam puluh. Milyar.
Para pelaku penyalahgunaan/ penimbunan BBM subsidi/ non subsidi akan dikenakan pasal 53-55 terkait penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin.
( Eko )
